Keliling Kampung Sosialisasikan SE No 17 Tahun 2021, Demi Tekan Penularan Covid-19

Keliling Kampung Sosialisasikan SE No 17 Tahun 2021, Demi Tekan Penularan Covid-19

PURBALINGGA – Meningkatnya penularan virus Covid 19 di Indonesia, khususnya wilayah Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS, Imam, panggilan akrabnya keliling Kampung Sosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 17 tahun 2021. Hal tersebut dilakukan demi menekan dan mencegah penularan virus Covid-19.

“Tugas ini untuk meneruskan kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Agama RI tentang Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Isul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 Mdi Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat”, kata Imam dalam keterangannya, Senin (5/7/).

Menurut Imam, upaya itu perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk ikut berkontribusi dalam rangka mengedukasi dan menyosialisasikan SE Nomor 17 Tahun 2021 kesemua lapisan masyarakat.

“Masyarakat perlu mendapatkan edukasi cara mencegah penularan virus corona. Maka sebagai bentuk tanggung jawab kami sebagai Penyuluh Agama Islam, sosialisasi ini penting dilaksanakan
agar isi dari SE No 17 Tahun 2021 bisa dipahami dan dilaksanakan oleh semuanya lapisan masyarakat”, terangnya.

Sosialisasi menjangkau ke semua unsur masyarakat, baik ke Lembaga Pendidikan formal, seperti Madrasah dan maupun non formal, seperti TPQ, Takmir Mushola/Masjid, tokoh-tokoh masyarakat dan sebagainya.

“Sesuai dengan protokol kesehatan, insyaallah kami tetap mematuhi imbauan pemerintah dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak mengumpulkan massa,” katanya.

Imam berharap, masyarakat bisa memahami dan mematuhi isi SE Menag No 17 tahun 2021 tersebut, agar Pandemi Covid-19 segera bisa berakhir. (ely)

Editor & publisher : sri lestari

Translate ยป