Purbalingga (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Pedoman Mitigasi Risiko Pelayanan di Aula Galaksi, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem pengelolaan risiko layanan pada PTSP, KUA, dan Madrasah Negeri sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.

Rakor diikuti oleh Ketua Pokja 1–6 PZI menuju WBBM 2026–2027, JF Analis Kebijakan, APRI, IPARI, Pokjawas, serta perwakilan KKRA, MI, MTs, dan MA.
Kepala Kankemenag Purbalingga, Zahid Khasani, menegaskan bahwa selain program kerja yang komprehensif, setiap satuan kerja perlu memiliki mitigasi risiko layanan yang jelas dan terukur.
“Risiko harus diidentifikasi sejak awal agar potensi kegagalan dari sisi integritas, kinerja, maupun pelayanan dapat diminimalisasi dan dicegah,” ujarnya.
Melalui penyusunan pedoman ini, Kankemenag Purbalingga memastikan pengelolaan risiko layanan di PTSP, KUA, dan Madrasah Negeri tersusun secara sistematis, terdokumentasi, serta sesuai regulasi guna mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.
