Kampanyekan Prokes 5M Kankemenag Purbalingga Gelar Rapat Terbatas

Purbalingga – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Agama RI  Nomor 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5 M) yang merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Terbatas di ruang Kepala Kankemenag setempat, Senin (1/2). Rapat dihadiri Kasubbag TU, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Perencana serta Analis Kepegawaian dan Humas Kankemenag Purbalingga.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Karsono dalam kegiatan tersebut menghimbau seluruh Kepala Seksi dan Penyelenggara untuk bergerak cepat membantu Menteri Agama RI.

“Ini bagian dari upaya kita untuk menekan laju paparan Covid-19.  Instruksi Menteri Agama ini ditujukan kepada 7 pihak, yaitu: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama. Maka sudah sepatutnya kita segera bantu Menteri Agama,” katanya.

Menurutnya, awalnya Presiden meminta Menteri Agama untuk turut membantu mengoptimalkan implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sedangkan gerakan 5M yang dimaksud yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Karsono menegaskan, instruksi tersebut meminta ASN Kementerian Agama untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktivitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN juga harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisir kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

“Menag juga menginstruksikan agar kita melaporkan secara berkala kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama RI melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. ,” jelasnya.

“Mari kita kampanyekan Prokes 5M melalui berbagai medsos dan sosialisasi langsung ke titik-titik penting, di antaranya Pondok Pesantren dan Madrasah,” pungkasnya. (sri/sar)

Translate ยป