Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

JEJAK LANGKAH PENYULUH AGAMA, REFLEKSI JALANI TUGAS MULIA SARAT TANTANGAN

Edisi 68, oleh Yuyu Yuniawati, S.Ag. (Penyuluh Agama Islam KUA Padamara)

Penyuluh agama Islam (selanjutnya disebut penyuluh agama) secara historis telah berevolusi dari masa ke masa. Hampir setengah abad (40 tahun) -sejak diakui keberadaannya di tahun 1985- telah berkontribusi nyata dalam berbagai aspek kehidupan, ikut berperan dalam membimbing spiritual umat, membangun moral bangsa, menanamkan semangat nasionalisme dan persatuan, bahkan di era pasca kemerdekaan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Menilik sejarahnya, peran penyuluh agama telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka yang secara informal dijalankan oleh para tokoh agama. Sebagai bentuk apresiasi atas tugas mulia tersebut, di tahun 1951 pemerintah mengangkat tokoh agama menjadi GAH (Guru Agama Honorer). Seiring berjalannya waktu, di tahun 1985 penamaan GAH berubah menjadi PAH (Penyuluh Agama Honorer). Dan di tahun inilah penyuluh agama mulai masuk di pemerintahan dan dikenal masyarakat.

Melihat aksi nyata penyuluh agama dalam membimbing, mencerdaskan dan ikut serta dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional, maka melalui keputusan MENKOWASBANGPAN nomor 54 tahun 1999, peran penyuluh agama fungsional mulai diresmikan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab penuh untuk melaksanakan bimbingan atau penyuluhan (selanjutnya disebut bimluh) agama dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang disampaikan dengan bahasa agama secara formal dan terstruktur.  Rentang waktu antara tahun 1999 – 2025, keberadaan penyuluh agama fungsional sudah melewati seperempat abad pengabdian.

Kini peran penyuluh agama (PNS, PPPK dan PAH) terus bertransformasi. Dengan hadirnya regulasi baru, di antaranya –Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2021, Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024, PMA Nomor 11 Tahun 2025, Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025– peran dan tusi penyuluh agama menjadi lebih luas. Tidak hanya sekedar menjalankan tugas bimluh  agama dan pembangunan secara head to head  (tatap muka) langsung berhadapan dengan masyarakat melalui kelompok-kelompok binaan yang wajib dimiliki setiap penyuluh agama yang diatur sesuai jenjangnya. Namun juga dituntut untuk berperan aktif sebagai agen perubahan sosial, terlibat dalam program pemberdayaan ekonomi, membangun keharmonisan di tengah keberagaman, terlibat dalam mitigasi bencana, mediasi dan pendampingan kelompok rentan dan berbagai kegiatan lainnya yang berdampak positif terhadap masyarakat.

Penyuluh agama saat ini dituntut pula untuk adaptif terhadap perkembangan zaman, melek IT dan mampu memanfaatkan media sosial sebagai media bimluh sehingga akan meningkatkan profesionalitas penyuluh agama dan kualitas layanan kepada masyarakat dengan jangkauan yang lebih luas. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi penyuluh agama dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih bagi penyuluh agama yang lahir di generasi-X, tumbuh di era transisi teknologi, menjadi saksi langsung perkembangan teknologi, dari era belum ada ponsel hingga era hadirnya ponsel pertama dan hadirnya internet serta perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini. Kondisi ini sejatinya menjadi pemantik bagi penyuluh agama untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Tak bisa dipungkiri, hadirnya pandemi Covid di tahun 2020 menjadi pembelajaran berharga dimana saat itu ‘dipaksa’ untuk adptif mengikuti kebijakan baru bimluh online, tuntutan harus memiliki akun media sosial, mengikuti pelatihan literasi digital dan mengawali belajar berselancar di media sosial demi tetap terlaksananya tugas fungsi penyuluh agama meski berada di era pandemi. Tentu tidak mudah menaklukan tantangan ini, namun sikap optimis karena yakin Allah lah yang memampukan, diiringi ikhtiar, tak henti berproses untuk terus belajar dan berkarya serta berkomitmen menyebarkan pesan agama melalui media sosial sehingga akan meminimalisir penyebaran konten negatif.

Tantangan Penyuluh Agama Jalani Peran Ganda

Tantangan lain yang dihadapi penyuluh agama adalah peran ganda dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya yang diatur dalam PERMENPAN RB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, pada Bab I, Pasal 1, Ayat 5 dinyatakan bahwa “Penyuluh Agama adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh untuk melaksanakan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan melalui bahasa agama”.

Berangkat dari pengertian ini, penyuluh agama yang tidak hanya bertugas melaksanakan bimluh, namun juga mengembangkan bimluh, memiliki peran ganda yang cukup strategis, yaitu :

  1. Berperan sebagai ‘penyuluh agama’ yang bertugas menyampaikan pesan-pesan keagamaan kepada masyarakat di kelompok sasarannnya untuk meningkatkan wawasan pengetahuan agama dalam rangka memantapkan keimanan dan ketaqwaan, meningkatkan kualitas ibadah dan akhlak, serta ketahanan agama dari pengaruh yang bertentangan dengan ajaran agama.
  2. Berperan sebagai ‘penyuluh pembangunan’ yang bertugas menginformasikan dan menyosialisasikan berbagai pesan dan kebijakan pembangunan nasional, mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program-program pemerintah yang tentunya disampaikan dengan menggunakan bahasa agama.

Sepintas mungkin peran ganda penyuluh agama tersebut terlihat sederhana, namun mencermati dan memahami pengertian bimluh dalam pasal 1 ayat 7 bahwa: “Bimbingan atau penyuluhan adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik, dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama”.

Kalimat “pengubahan perilaku” dalam butir tersebut menunjukkan betapa keberadaan penyuluh agama sangat diharapkan mampu mengubah perilaku masyarakat di kelompok sasarannya menjadi lebih baik, dalam konteks memahami dan mengamalkan ajaran agamanya dengan benar, dan dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional. Tentunya ini bukan hal yang mudah dan ringan untuk dijalankan. Namun inilah tantangan bagi penyuluh agama harus mampu menjadi agen perubahan sosial. Maka sebagai wujud dakwah bil-hal, penyuluh agama dituntut harus berada di barisan terdepan menjadi teladan. Jika tidak, sungguh Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Ash-Shof ayat 3, “Sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan”.

Dalam menjalankan peran gandanya, penyuluh dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik di lembaga pemerintah ataupun di luar lembaga pemerintah seperti  Ormas keagamaan (NU, Muhammadiyah, dll), TP PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga), dan lembaga lain yang kesemuanya tentu memiliki semangat yang sama untuk menyukseskan delapan misi strategis pemerintah (Asta Cita) yang selaras dengan delapan program prioritas Kemenag (Asta Protas) yang memang dirancang untuk mewujudkan program dan visi pemerintah.

Perjalanan dalam menjalankan peran ‘penyuluh pembangunan’ dengan adanya 12 bidang garapan penyuluh agama sebagaimana diatur dalam  keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 504 tahun 2022, salah satunya adalah bidang NARKOBA & HIV/AIDS (NHA) dimana saat itu kami sebagai pendamping penyuluh agama bidang NHA. Dalam perjalanan tugasnya penyuluh agama bidang NHA berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Purbalingga. Dan alhamdulillah kolaborasi dengan KPAD Purbalingga berbuah manis dengan torehan rekam jejak yang baik di tahun 2019. Atas dedikasinya sebagai “Relawan Peduli AIDS” melalui program “PAI NHA Go To School” yang dilakukan cukup massif, penyuluh agama bidang NHA mendapatkan penghargaan dari Bupati Purbalingga yang diberikan saat upacara peringatan Hari AIDS Sedunia tingkat Kabupaten Purbalingga.

Kini, penyuluh agama pun memiliki tantangan baru yang tidak ringan yakni ikut serta menyukseskan pembangunan zona integritas di lingkungan Kemenag Purbalingga melalui berbagai inovasi layanan berdampak yang telah sukses digulirkan. Budaya pelayanan SEHATI (Santun, Efektif dan Efisien, Humanis, Amanah, Tertib, Ikhlas) yang tidak sekedar slogan namun harus mampu diimplementasikan dalam pelaksanaan tusinya, BABIMLUHMAS (Bantuan dan Bimbingan Penyuluhan kepada Masyarakat) yang diperankan penyuluh agama untuk mendekatkan layanan masyarakat, URAB MENDOAN (Ustadz Rajin Bertani Menopang dan Mendukung Kehidupan) dan berbagai layanan inovasi lainnya menjadi keniscayaan bagi penyuluh agama untuk ikut menyukseskan.

“Khoirunnas anfa’uhum linnas. Sebaik-baik manusia adalah yang mampu memberikan mamfaat bagi sesama”. Sabda Rasulullah Muhammad SAW inilah yang menjadi spirit dan bahan bakar penyemangat kami dalam menjalankan tugas mulia penyuluh agama di tengah berbagai tantangan yang dihadapi. Tiada kata yang pantas terucap kecuali syukur alhamdulillah atas ridho-Nya berada di barisan penyuluh agama, profesi mulia meski sarat tantangan namun tak pernah padam menyalakan api kebermanfaatan di tengah masyarakat. Semoga Allah SWT mampukan untuk istiqomah menjalani sampai akhir hayat, Aamiin.

Post Relate

Translate »
Skip to content