Gandeng FKPAI, Pemdes Pasunggingan Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah

Purbalingga – Memenuhi permintaan warga yang diajukan sejak beberapa tahun sebelumnya, Pemerintah Desa Pasunggingan Kecamatan Pengadegan menggelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah bertempat di aula kantor desa setempat, Kamis (30/09). Hadir dalam acara tersebut Kepala KUA Kecamatan Pengadegan, Sekcam Pengadegan, perwakilan dari unsur Polsek Pengadegan, Puskesmas Pengadegan, 9 orang Penyuluh Agama Islam dan 60 orang perwakilan seluruh RT se-desa Pasunggingan.

Kepala Desa Pasunggingan Sunarno dalam keterangannya baru-baru ini menjelaskan, permintaan warga terkait pengadaan kegiatan tersebut sudah disampaikan sejak beberapa tahun yang lalu.

“Permintaan warga disampaikan sejak tahun 2018, dan  pada tahun ini baru terealisasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, pelatihan pemulasaraan jenazah tersebut sangat penting. Meskipun sudah banyak yang mengetahui, akan lebih baik jika pelatihan tersebuti diselenggarakan.

“Untuk tujuan ini, kami menggandeng dari para ahli di bidangnya. Secara agama kami mengundang narasumber dari Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam KUA kecamatan Pengadegan. Sedangkan dalam bidang kesehatan, kami menghadirkan narasumber dari Puskesmas Pengadegan,” tandas alumni  pondok pesantren Jombang tersebut.

Menurutnya, pihaknya merasa perlu menghadirkan narasumber dari kedua bidang. Karena dalam kegiatan tersebut tidak hanya membahas jenazah secara umum, tetapi juga terkait pemulasaraan jenazah yang meninggal karena sakit termasuk jenazah korban infeksi Covid-19.

“Apalagi dalam masa pandemi seperti ini, dirasa sangat penting untuk mengetahui tata cara pemulasaraan jenazah karena Covid-19. Ilmu dan wawasan ini sangat penting,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam rangka menyukseskan pelatihan tersebut, pihaknya menyasar target peserta yakni Ketua RT.

“Masing-masing Ketua RT menyertakan warganya, 2 laki-laki dan 2 perempuan,” imbuhnya.

Kepala KUA Kecamatan Pengadegan, Edy Safa'atno mengungkapkan bahwa setiap orang akan mengalami kematian.

“Sudah menjadi kewajiban kita sebagai muslim untuk menunaikan hak kepada muslim yang lain. Salah satunya memulasara jenazah. Karena hukum memulasara janazah hukumnya fardlu kifayah,” jelasnya.

Edy menambahkan, KUA memiliki Penyuluh Agama Islam yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dalam bidang keagamaan di masyarakat.

“Silakan Pemdes ataupun lembaga lainnya untuk bersinergi dengan Penyuluh Agama Islam, bersama-sama membangun masyarakat,” tandasnya.

Ketua FKPAI Kecamatan Pengadegan K. Rokhedi menjadi pemateri pertama dengan tema Pemulasaraan Jenazah secara Umum. Sedangkan materi kedua dengan tema Pemulasaraan Jenazah Covid-19 disampaikan oleh Siti Masyanah dan Andi Setia dari Puskesmas Pengadegan.* 

Kontributor          : Sri Lestari

Editor & Publisher : Sarwono

Translate ยป