Angka Perceraian Tinggi, Penyuluh  dan PkM Unsoed Purwokerto Terus Bersinergi  

Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto memberikan materi pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Penyuluhan Ketahanan Keluarga Berbasis Komunitas Berperspektif Gender.

Purbalingga – Berdasarkan data di Pengadilan Agama kabupaten Purbalingga, angka perceraian pasangan suami istri di kecamatan Mrebet dalam beberapa tahun terakhir menempati posisi tertinggi. Hal inilah yang melatarbelakangi diselenggarakannya “Pelatihan Peningkatan Kompetensi Penyuluhan Ketahanan Keluarga Berbasis Komunitas Berperspektif Gender Bagi Penyuluh Agama” selama 2 hari di KUA Mrebet 1.

Koordinator Penyuluh Agama Islam kecamatan Mrebet Yuyu Yuniawati dalam keterangannya Jumat (22/7/2022) menjelaskan, kegiatan pelatihan tersebut digelar oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) FISIP UNSOED Purwokerto bekerja sama dengan KUA Mrebet 1 dan KUA Mrebet 2 Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga.

“Pelatihan digelar selama 2 hari, Selasa dan Rabu (19 – 20 Juli 2022) bertempat di aula KUA Mrebet 1 Kecamatan Mrebet. Peserta kegiatan ini ada 22 orang terdiri dari 16 Penyuluh Agama, 2 Penghulu dan 4 orang perwakilan Ormas yaitu Muslimat, Fatayat, ‘Aisyiyah, dan Nasyiatul ‘Aisyiyah,” ungkapnya.

Yuyu mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kesempatan emas bagi Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Mrebet untuk menimba ilmu dari para pakar di bidang Ketahanan Keluarga.

Ia menambahkan, Dosen FISIP Unsoed Purwokerto Dyah Retno Puspita dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan ikhtiar bersama untuk menurunkan angka perceraian di kecamatan Mrebet yang dalam beberapa tahun ini menjadi yang tertinggi di kabupaten Purbalingga.

Ditambahkan, berdasarkan data di Pengadilan Agama untuk kecamatan Mrebet, kasus perceraian mencapai angka 189 di tahun 2020 dan 213 kasus di tahun 2021. Sementara kecamatan lain berkisar 61 – 157 kasus di tahun 2020  dan 73 – 186 kasus di tahun 2021.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan di usia anak yang masih marak terjadi, bahkan cenderung meningkat usai diberlakukannya UU No. 16 tahun 2019. Berdasarkan data jumlah dispensasi yang dikeluarkan Pengadilan Agama, tahun 2018 Pengadilan Agama ada 95 dispensasi. Dan di tahun 2019 meningkat tajam menjadi 213 dispensasi.

Para Penyuluh Agama dan Perwakilan Ormas antusias mengikuti penyampaian materi dari salah seorang narasumber.

Strategis

Menurut Dosen Unsoed Dyah Retno Puspita, kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan KUA Kecamatan Mrebet merupakan langkah nyata dalam meningkatkan ketahanan keluarga. Karena di KUA terdapat unsur Penghulu dan Penyuluh Agama yang memiliki posisi strategis untuk meningkatkan edukasi ketahanan keluarga di masyarakat.

“17 orang Penyuluh Agama yang terdiri dari 1 orang Penyuluh Agama PNS dan 16 orang Penyuluh Agama Non PNS yang dispesialisasikan bidangnya, ditambah 2 orang Penghulu tentu akan sangat mendukung terwujudnya ketahanan keluarga,” ungkapnya.

Namun dari 17 Penyuluh Agama hanya 2 Penyuluh yang memiliki konsentrasi di bidang ketahanan keluarga, karena keduanya memang dispesialisasikan di bidang keluarga sakinah. Oleh karenanya pihaknya merasa perlu menularkan wawasan pengetahuan dan keterampilan kepada semua Penyuluh Agama dan Penghulu. Termasuk ditambah dengan perwakilan ormas yang ada di kecamatan Mrebet.

Ia berharap, kegiatan tersebut dapat menjadi ikhtiar bersama untuk menurunkan angka perceraian dan angka perkawinan usia anak di kecamatan Mrebet. * (sar)

Translate »