Purbalingga (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga terus melakukan langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan prima di Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satunya melalui penyeragaman standar layanan dengan pemasangan banner informasi pelayanan secara serentak di seluruh KUA se-Kabupaten Purbalingga.

Sebanyak 20 KUA telah memasang banner tersebut pada 24–25 Agustus 2025. Banner berisi informasi standar pelayanan, persyaratan, alur, serta waktu penyelesaian layanan, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan kemudahan dalam mengakses layanan publik.
Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, H. Zahid Khasani, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Dengan aksi ini, kami ingin memastikan bahwa pelayanan di seluruh KUA berjalan seragam, sesuai standar yang telah ditetapkan Kementerian Agama. Tidak ada perbedaan prosedur antar-KUA, sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan yang cepat, jelas, dan tanpa diskriminasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kakankemenag menambahkan bahwa keberadaan banner informasi bukan sekadar formalitas, melainkan simbol keterbukaan informasi sekaligus bentuk kepastian pelayanan.
Langkah penyamaan standar ini juga selaras dengan semangat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta mendukung program Reformasi Birokrasi yang terus digelorakan di lingkungan Kementerian Agama.
Dengan demikian, KUA di Purbalingga diharapkan semakin profesional, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus menjadi wajah pelayanan prima Kementerian Agama di tingkat kecamatan.
Kontributor / Publisher : Sri Lestari
Editor : Ahyan Putra
Foto : Tim Kreatif