Purbalingga – Menjawab harapan masyarakat khususnya umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah di bulan suci Ramadhan 1444 H, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Besaran Zakat Fitrah di Ruang Kepala Kankemenag Purbalingga, Senin (17/4/2023).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Moh. Nur Hidayat dalam keterangannya menjelaskan, kegiatan tersebut menghadirkan para pimpinan instansi dan ormas terkait.
“Kami mengundang Ketua MUI Kabupaten Purbalingga sebagai pemberi fatwa, pimpinan BAZNAS, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Cabang NU, dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM,” jelasnya.
Kakankemenag H. Muhammad Syafi’ dalam sambutannya menandaskan, permasalahan zakat fitrah merupakan hal yang krusial karena menyangkut kewajiban personal setiap umat Islam.
“Masalah zakat fitrah merupakan hal yang krusial, sehingga untuk menetapkan besarannya perlu menghadirkan seluruh pihak terkait,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil keputusan pada rakor tersebut merupakan hal yang bernilai sangat penting dan sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Karena akan menjadi rujukan penting umat Islam khususnya di kabupaten Purbalingga dalam membayarkan zakat fitrah.
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Terkait zakat fitrah menurutnya, hal tersebut tidak hanya merupakan kewajiban orang kaya. Tetapi juga dilaksanakan oleh hampir seluruh umat Islam tanpa memandang status sosial.
“Zakat fitrah ukurannya takaran bukan timbangan, yaitu 1 sho’ atau 4 mud. Karena kebanyakan alat ukur yang ada di masyarakat adalah timbangan, maka untuk mengkonversi takaran sho’ menjadi kg, perlu kehati-hatian,” ujarnya.
Berbagai Pendapat
Ketua MUI KH Roghib Abdurrahman dalam sambutannya menandaskan, penetapan besaran zakat oleh Kantor Kementerian Agama harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai hal.
“Ada berbagai besaran yang ditetapkan dalam satuan kilogram, kebanyakan antara 2,5 sampai 3 kilogram. Yang penting tidak kurang dari 2,5 kg,” ungkapnya.
Perwakilan Pimpinan Baznas Kabupaten Purbalingga Sukarman menjelaskan, dalam Edaran Baznas Kab. Purbalingga disebutkan besaran zakat fitrah yaitu berupa beras sebanyak 2,8 kg atau uang senilai Rp 35.000, 00.
PD Muhammadiyah dan PCNU Kabupaten Purbalingga juga tidak menyelisihi besaran angka 2,5 sampai 3 kg dalam pembayaran zakat fitrah dari makanan pokok masyarakat.
Perwakilan Dinperindagkop dan UKM Wasis Pambudi dalam paparannya menjelaskan harga umum beberapa jenis beras yang beredar di masyarakat. Menurutnya, berdasarkan pantauan per 17 April 2023, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras berkualitas medium di area zona I (Jawa Tengah termasuk di dalamnya) adalah Rp10.900, 00 perkilogram. Sedangkan untuk jenis beras dengan kulaitas premium harga tertinggi sebesar Rp13.900, 00 /kg.
Menurutnyam, penentuan klasifikasi beras premium dan medium yaitu dari derajat sosok beras dan kuantitas beras patah. Pada kualitas beras premium prosentase dejajat sosok beras lebih tinggi dan jumlah beras patah sangat sedikit, Sebaliknya pada beras kualitas medium derajat sosoknya lebih rendah danprosentase jumlah beras patahnya lebih tinggi.
“Untuk beras IR 64 Premium. HET Rp 12.800,00 sedangkan harga hari ini Rp 12.300,00. Untukberas medium harga normal Rp 9.450, sedangkan harga hari ini adalah Rp 11.300,00. Beras Pandanwangi Premium HET Rp13.800,00 dan harga riil di pasaran saat ini 13.500. Untuk beras medium harga normalnya adalah Rp 10.450,00, namun pantauan harga namun harga riil di lapangan saat ini Rp12.000,00,” jelasnya.
Wasis menambahkan, terkait kemampuan masyarakat untuk membayar zakat fitrah tahun ini kemungkinan sukses. Karena hampir sepertiga penduduk Indonesia telah menerima penyaluran beras sebesar masing-masing sebesar 10 kg yang dibagikan secara cuma- cuma . (Gratis)
Penetapan
Hasil keputusan rapat koordinasi tersebut dituangkan dalam surat edaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Nomor: 2606/Kk.11.03/Hk.00/04/2023 tentang Pemberitahuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M. Poin penting yang disebutkan yaitu besaran zakat fitrah berupa beras dengan timbangan antara 2,5 kg sampai dengan 3 kg. Adapun harga standar beras untuk kualitas sedang Rp11.300,00 dan untuk beras kualitas premium sebesar Rp 13.500,00 per kilogram.
Surat edaran tersebut dikirimkan kepada Forkompimda beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Purbalingga, para Kepala KUA, Kepala Madrasah, para pejabat dan ASN di jajaran Kankemenag Kabupaten Purbalingga.* (sar)