Purbalingga – Di awal tahun 2025 ini Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN sedang punya agenda besar untuk mensukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf Gratis. Adapun fokusnya adalah Sertifikasi Tanah Masjid/Musala. Hal ini berdasarkan Surat dari Dirjen Bimas Islam Nomor : B-9/Dt.III.I/BA.01.1/01/2025 tertanggal 26 Januari 2025.
Percepatan Tanah Wakaf ini dimaksudkan sebagai upaya untuk pengamanan aset tanah masjid/musala sehingga Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) mengadakan kerjasama untuk suksesnya program tersebut.
Targetnya cukup penerbitan sertifikat 70.000 bidang tanah masjid/musala secara gratis. Untuk tahap awal, terdapat sekitar 23.721 masjid/musala yang akan diverifikasi dan diterbitkan sertifikat tanahnya. Untuk terlaksananya program ini, Kemenag, Kementerian ATR/BPN akan melakukan koordinasi dan pertemuan dengan Tim Kantah (Kantor Pertanahan) kabupaten kota akan membahas langkah teknis program mulia ini.
Proses penerbitan sertifikat tanah hanya dilakukan untuk masjid/musala yang terdaftar di SIMAS (Sistem Informasi Masjid). Bagi masjid/musala yang belum terdaftar untuk mendatangi KUA terdekat, atau Kantor Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi, untuk melakukan pendaftaran ID SIMAS.
Hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor : 22/Und-400.18.HR.01/I/2025 tertanggal 31 Januari 2025 menggelar rapat koordinasi membahas secara detail untuk suksesnya PSTW sebagaimana yang telah diagendakan bersama mulai pukul 10.00 WIB – 12.05 WIB.