Purbalingga (Humas) — Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf terus diperkuat melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Program Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Siti Honiah Mujiati, bersama para operator Sistem Informasi Wakaf (Siwak) dari KUA se-Kabupaten Purbalingga. Rakor menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mengakselerasi legalitas aset wakaf.

Dalam kesempatan tersebut, Siti Honiah Mujiati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Purbalingga atas sinergi yang telah terjalin dengan baik. Ia juga menyinggung kunjungan sebelumnya ke Kantor Kementerian Agama yang dinilai menjadi “amunisi baru” dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Pertemuan ini juga menjadi sarana silaturahmi sekaligus ruang berbagi pengetahuan terkait persyaratan administrasi sertifikat wakaf,” ungkapnya.
Baca Juga: Penguatan Nadzir, Kemenag Purbalingga Serahkan Sertifikat Wakaf
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Moch. Adcha, menegaskan pentingnya sinergitas antarinstansi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ia menjelaskan bahwa melalui aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf), pihaknya dapat memantau perkembangan data mulai dari jumlah AIW, berkas yang telah diajukan ke Kantor Pertanahan, hingga yang sudah terbit sertifikatnya.
“Dari data tersebut, kita bisa mengidentifikasi titik kendala yang masih terjadi, sehingga dapat kita formulasikan langkah-langkah penyelesaiannya secara bersama,” ujarnya.
Ia juga berharap kolaborasi lintas sektor ini semakin intens, seraya menambahkan, “Minggu depan kami rencanakan turun langsung ke KUA-KUA untuk mempercepat proses di lapangan.”