Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

Seksi PHU Kankemenag Purbalingga Gelar Rakor Percepatan Pelunasan Biaya Ibadah Haji

Purbalingga (Humas) – Bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Haji (BIPIH) Tahun 1446 H / 2025 M , Jum’at (14/2/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga H. Zahid Khasani, Plt. Kasubbag TU H. Sudiono, Plh. Kasi PHU Hj. Khamimah dan Programmer Kesehatan Haji Rohayani, perwakilan pimpinan Bank-bank Mitra Penerima Setoran serta para Kepala KUA dari 20 KUA yang ada di Kabupaten Purbalingga.

Plh. Kasi PHU Hj. Khamimah dalam penjelasannya menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar tindak lanjut dari terbitnya KMA Nomor 142 Tahun 2025 Tanggal 13 Februari 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1446 H/2025 M.

Kepada para Kepala KUA Plh. Kasi PHU Khamimah berpesan agar mereka segera berkoordinasi dengan para Penyuluh Agama Islam di wilayah kerjanya untuk segera menginformasikan hal yang dimaksud kepada masyarakat, khususnya para calon Jemaah haji yang sudah dinyatakan lulus isthitho’ah untuk segera melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

“Pelunasan BIPIH tahap I dapat dilakukan pada tanggal 14 Februari 2025 sampai dengan 14 Maret 2025,” ungkapnya.

Kepala Kankemenag Purbalingga Zahid Khasani dalam sambutannya berharap, agar tugas negara untuk melakukan sosialisasi kepada calon Jemaah haji yang di-breakdown langsung dari Kakanwil tersebut dapat diselesaikan secepatnya.

“Upayakan sebelum datangnya bulan suci Ramadhan tahun ini, semua calon Jemaah haji yang sudah dinyatakan istitho’ah tersebut sudah mendapatkan informasi dan melakukan pelunasan biayanya, sehingga tugas ini dapat segera kita pertanggungjawabkan kepada pimpinan di tingkat kanwil,” ujarnya.

Kepada Dinas Kesehatan Kakankemenag Zahid Khasani meminta untuk memberikan laporan secara rinci terkait data jumlah calon Jemaah haji dari sisi kesehatan.

“Kami minta laporan jamaah istitho’ahnya, berapa jamaah yang tidak istitho’ah, ada berapa yang istitho’ah, atau mungkin yang masih istitho’ah sementara supaya diusahakan agar bisa menjadi istitho’ah sesuai dengan aturan yang ada,” pintanya.

Kepada Plh. Kasi PHU ia berharap agar masyarakat dapat diberi informasi seluas luasnya agar program percepatan tersebut dapat segera disukseskan. Selain itu juga meminta agar hal-hal terkait program percepatan tersebut dapat dibicarakan dengan pihak pihak terkait.

Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Rohayani menjelaskan, dari total kuota haji regular sebanyak 357 orang terdata sebanyak 5 orang dinyatakan tidak istitho’ah.

“Namun untuk yang 2 orang kemungkinan bisa berubah menjadi istitho’ah dengan melalui evaluasi pemerksaan, tekanan darah yang diharapkan 130 harus di step 2 jadi masih menunggu hasil. Untuk yang dari Kalimanah dan kemangkon tersubmit dalam sistem awalnya sakit jantung dengan pacemaker,” ungkapnya.

Ia menambahkan, calon Jemaah haji yang dipastikan tidak dapat diusulkan dengan alasan tidak istitho’ah berada di Puskesmas Pengadegan dan Puskesmas Kejobong dengan gangguan gagal ginjal on hemodilisa.

“Jadi jelas tidak istitho’ah sesuai dengan Permenkes No. 15 Tahun 2016. Juga 1 orang calon jemaah haji dari kecamatan Rembang yang mengalami dimensia berat,” imbuhnya.* (DS/sar)

Post Relate

Translate »
Open chat
Hubungi Kami
Kemenag Purbalingga
Hallo 👋
Apakah ada yang bisa saya bantu?
Skip to content