
Purbalingga (Humas) – Pembagian tugas yang lebih jelas dan rencana kerja yang terarah menjadi pijakan pengurus Badan Hisab Rukyat Daerah (BHRD) Kabupaten Purbalingga dalam menjalankan layanan hisab dan rukyat secara lebih terkoordinasi. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi BHRD yang digelar Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Selasa (22/9/2026), di Ruang Rapat Gedung A Lantai 2 Sekretariat Daerah Purbalingga. Kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 400/279 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pengurus BHRD Kabupaten Purbalingga.
Ketua Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Siti Honiah Mujiati, menyampaikan bahwa keterlibatan lintas lembaga dalam BHRD menjadi bagian penting untuk membangun koordinasi dalam pelaksanaan tugas.
“BHRD menjadi ruang bersama untuk menyatukan keahlian, tugas, dan peran masing-masing unsur, sehingga pembahasan terkait hisab dan rukyat dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut diikuti unsur Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Kantor Kementerian Agama, UIN SAIZU, Pengadilan Agama, MUI, BAZNAS, organisasi kemasyarakatan Islam, serta unsur terkait lainnya.
Agenda rapat meliputi penyerahan Surat Keputusan Bupati, pembagian job description pengurus BHRD, dan pembahasan rencana tindak lanjut sebagai acuan pelaksanaan tugas ke depan. Berikan judul yang mengemukakan Kemenag dan BHRD.
Baca Juga: Kankemenag Purbalingga Gelar Pembentukan BHRD dan Penyusunan Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H
