Purbalingga (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Pengadegan melaksanakan pendampingan pengukuran tanah wakaf di Desa Larangan, Kecamatan Pengadegan, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum tanah wakaf agar pemanfaatannya dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Pengukuran tanah seluas 812 meter persegi tersebut merupakan bagian dari proses penataan aset wakaf yang diwakafkan oleh Soimin, dengan Mislum Alim Prianto sebagai nazir atas nama Persyarikatan Muhammadiyah.
Pelaksanaan pengukuran difasilitasi melalui sinergi Kemenag Kabupaten Purbalingga dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Purbalingga, dengan pendampingan dari KUA Pengadegan. Langkah ini diharapkan mendukung proses administrasi pertanahan wakaf sehingga pemanfaatannya memiliki dasar legalitas yang jelas dan dapat dikelola secara bertanggung jawab.
Kepala Desa Larangan, Sardiman, menyampaikan bahwa tanah wakaf tersebut direncanakan untuk kemaslahatan umat, termasuk bagi pengembangan layanan Klinik PKU Muhammadiyah di Desa Larangan, Kecamatan Pengadegan.
Sementara itu, Muslimin, staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Purbalingga, menegaskan bahwa pendampingan pengukuran merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan wakaf berjalan tertib dan sesuai peruntukannya.
