Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA

Jalan Mayor Jendral D.I Panjaitan No. 115A Purbalingga 53311
https://purbalingga.kemenag.go.id

Rakor PZI Menuju WBBM 2027, Kankemenag Purbalingga Siapkan Agenda Strategis Pemetaan dan Mitigasi Risiko Layanan KUA

Purbalingga (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Zahid Khasani, menegaskan bahwa kunci utama keberhasilan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2027 terletak pada penguatan inovasi pengawasan, khususnya pada layanan Kantor Urusan Agama (KUA). 

“Tantangan kita adalah inovasi pengawasan, karena di KUA terdapat dua risiko, yakni publik internal dan publik eksternal. Risiko tersebut harus kita analisis, mitigasi, dan antisipasi secara tepat agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Rakor PZI mnuju WBBM 2027

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pembangunan ZI menuju WBBM 2027 yang digelar di Ruang Galaksi, Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran terkait sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan integritas dan kualitas layanan publik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga.

Zahid Khasani menambahkan bahwa pengawasan tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus dikembangkan melalui inovasi yang adaptif terhadap dinamika layanan di lapangan.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan pola lama. Pengawasan harus berbasis risiko, berbasis data, dan mampu menjawab tantangan layanan publik yang terus berkembang,” ujarnya.

Baca Juga: Optimis Menuju WBBM 2027, Kemenag Purbalingga Evaluasi, Restrukturisasi Tim PZI, dan Susun Agenda Strategis Penguatan Layanan Inovasi Berdampak

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan pengawasan tersebut sejalan dengan kebijakan nasional, di antaranya Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan standar pelayanan.

Melalui langkah tersebut, seluruh jajaran diharapkan mampu mengidentifikasi titik rawan layanan, memperkuat sistem pengendalian internal, serta menghadirkan inovasi berbasis mitigasi risiko. 

“Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya layanan KUA yang profesional, transparan, dan berintegritas menuju predikat WBBM 2027,” pungkasnya.

Editor/Foto : Sri Lestari

Post Relate

Translate »
Skip to content