Purbalingga (Humas) – Kabupaten Purbalingga menempati posisi empat besar dalam rekapitulasi data SIWAKNU Jawa Tengah per 27 Februari 2026. Capaian ini menunjukkan penguatan tata kelola aset wakaf yang semakin tertib, terdata, dan terjamin keabsahannya.
Berdasarkan data tersebut, jumlah lokasi wakaf di Purbalingga tercatat sebanyak 372 titik dengan luas mencapai 131.114,40 meter persegi. Dari jumlah itu, sebanyak 278 bidang telah memiliki nomor sertifikat, serta 357 lokasi telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). Data ini menjadi indikator penting dalam upaya pengamanan dan legalisasi aset wakaf milik masyarakat.

SIWAKNU (Sistem Informasi Wakaf Nahdlatul Ulama) merupakan platform digital yang dikelola oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU). Sistem ini berfungsi untuk mendata, mengelola, serta mengamankan aset wakaf secara transparan. Selain itu, SIWAKNU juga mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf, digitalisasi inventarisasi aset, serta memastikan keberadaan nadzir yang sah dan bertanggung jawab.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Zahid Khasani, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, LWPNU, pemerintah daerah, serta masyarakat.
“Capaian ini patut kita syukuri sebagai bentuk kesadaran bersama dalam menjaga aset wakaf. Data yang tertib dan terintegrasi akan memperkuat perlindungan hukum serta pemanfaatan wakaf agar lebih produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf serta peningkatan literasi masyarakat terkait pentingnya legalitas wakaf.
“Wakaf bukan hanya ibadah, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang besar. Karena itu, pengelolaannya harus profesional, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh umat,” pungkasnya.
Dengan capaian ini, Purbalingga diharapkan dapat terus menjadi contoh dalam pengelolaan wakaf berbasis data digital yang modern, sekaligus memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.
Editor : Sri Lestari
Foto : Dok, SIWAKNU Jateng