![](https://purbalingga.kemenag.go.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-10-at-13.34.13-1024x458.jpeg)
Istithaah adalah kemampuan Jemaah Haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga. Sedangkan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Jemaah Haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam.
Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga dan Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga pada Hari Senin Tanggal 10 Februari 2025 melakukan kunjungan sebagai silaturahmi ke beberapa jamaah yang menurut hasil cek kesehatan dinyatakan tidak istitho’ah. Hal ini dilakukan sebagai langkah Dinas Kesehatan dan Kemenag dalam upayanya melakukan pendekatan dan memberikan perhatian kepada Jemaah haji supaya terus semangat dan berbesar hati karena dimungkinkan belum dapat mengikuti pemberangkatan tahun ini.
Yani menyampaikan , “Jamaah yang belum istitho’ah merupakan Jemaah yang masih dalam masa evaluasi pemasangan pacemaker, yakni sebuah alat yang dilengkapi dengan baterai untuk mengatasi gangguan irama jantung, khususnya bradikardia (detak jantung lambat). Alat ini bekerja dengan cara menstabilkan kembali irama jantung yang terlalu lambat, terlalu cepat, atau tidak beraturan. Masa evaluasi ini adalah selama 3 sampai 6 bulan sekali”.
Jemaah adalah warga Kalimanah yang seharusnya berangkat bersama isteri, yakni estimasi keberangkatan Tahun 2025. Sedangkan isteri Jemaah , hasil cek kesehatan termasuk yang istitho’ah.
Hadi mengatakan, ‘Ya, karena sistemnya memang begitu ya Saya legowo, tapi Saya mohon diusahakan barangkali dengan kondisi yang Saya anggap sehat, namun tidak istitho’ah karena alat pacu jantung ini (pacemaker), barangkali masih ada harapan perubahan status menjadi istitho’ah dengan pertimbangan waktu masa pemasangan alat ini yang nanti terhitung April sudah 6 Bulan, Selagi belum adanya petunjuk teknis masa pelunasan sampai saat ini. Kalaupun belum ya tidak apa-apa demi keselamatan juga. Semoga bisa berangkat di Tahun berikutnya ungkapnya.”
Dalam hal ini plh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Khamimah juga ikut hadir dalam Kunjungan tersebut bersama staf seksi PHU.
Khamimah mengatakan, “Dengan status Bapak belum istitho’ah, Kami berharap Bapak legowo dengan kondisi ini. Sambil menunggu kondisi memang betul-betul sembuh, sehat seperti sedia kala dan untuk tetap ikuti anjuran Dokter spesialis yang memang sejak awal memantau perkembangan kondisi kesehatannya. Dan masanya nanti kondisi sudah dianggap istitho’ah terkait kesehatannya baru bisa berangkat ibadah haji. Insya Alloh Kami berusaha yang terbaik untuk semua, imbuhnya”.
Kunjungan dilanjutkan ke rumah Jemaah yang dinyatakan tidak istitho’ah yang lain diantaranya karena Dimensia berat. Dan kegiatan ini akan berlangsung bebepa hari kedepan ke rumah-rumah Jemaah haji yang dinyatakan belum atau tidak istitho’ah kesehatannya. [DS]