Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA

Jalan Mayor Jendral D.I Panjaitan No. 115A Purbalingga 53311
https://purbalingga.kemenag.go.id

Penyuluh Agama Islam KUA Padamara Berikan Penyuluhan Bahaya HIV/AIDS kepada Prajurit dan PNS Kodim 0702/Purbalingga

Penyuluh Agama Islam KUA Padamara, Yuyu Yuniawati, memenuhi undangan Kodim 0702/Purbalingga untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Kesehatan Terpadu dengan materi HIV/AIDS yang dilaksanakan di Aula Kodim 0702/Purbalingga, Rabu (26/8/2026).

Purbalingga (Humas) – Penyuluh Agama Islam KUA Padamara, Yuyu Yuniawati, memenuhi undangan Kodim 0702/Purbalingga untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Kesehatan Terpadu dengan materi HIV/AIDS yang dilaksanakan di Aula Kodim 0702/Purbalingga, Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kodim 0702/Purbalingga.

Dalam penyampaiannya, Yuyu Yuniawati menegaskan bahwa pencegahan HIV/AIDS tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi juga memerlukan dukungan keluarga, lingkungan, serta penguatan nilai-nilai keagamaan. Menurutnya, pemahaman yang benar akan membantu masyarakat terhindar dari stigma sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap upaya pencegahan penyakit tersebut.

“Agama mengajarkan pentingnya menjaga diri, menjaga keluarga, dan menjauhi perilaku yang berisiko. Edukasi yang tepat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS sekaligus membangun kesadaran hidup sehat di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain memberikan materi terkait HIV/AIDS, Yuyu juga memperkenalkan layanan penyuluhan agama yang tersedia di Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menjelaskan bahwa penyuluh agama hadir untuk memberikan edukasi, pendampingan, konsultasi keagamaan, pembinaan keluarga sakinah, moderasi beragama, pencegahan perkawinan anak, hingga penguatan ketahanan keluarga dan masyarakat.

Masyarakat yang membutuhkan layanan penyuluhan agama dapat mengajukan surat permohonan ke PTSP Kankemenag Purbalingga atau KUA setempat secara gratis. Layanan ini terbuka bagi individu, kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, maupun instansi yang memerlukan pendampingan dan edukasi keagamaan.

Baca Juga: Dari Stigma ke Sakinah: HIV Bukan Penghalang untuk Menikah

Post Relate

Translate »
Skip to content