Purbalingga (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga memberikan sosialisasi mengenai aturan gratifikasi kepada para penyuluh agama dalam kegiatan pembinaan yang digelar di Aula Uswatun Khasanah, Jumat (6/3/2026).
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah praktik gratifikasi dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Purbalingga, Sudiono, menjelaskan bahwa penyuluh agama sebagai bagian dari aparatur pemerintah perlu memahami dengan baik ketentuan mengenai gratifikasi serta mekanisme pelaporannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Menurutnya, gratifikasi tidak selalu berupa uang, tetapi juga dapat berupa barang, fasilitas, maupun bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan atau tugas yang dijalankan.
“Pemahaman tentang gratifikasi penting agar kita dapat menjaga integritas dan menghindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aparatur negara harus bersikap transparan dan berhati-hati terhadap setiap pemberian yang diterima dalam kaitannya dengan tugas pelayanan publik.
Baca Juga: Kakan Kemenag Purbalingga Pimpin Rapat Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi
Kontributor/ Publisher : Ahyan
Foto : Ahyan