Purbalingga (Humas) – Tim Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Purbalingga melakukan pendampingan kepada operator SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) di KUA Kecamatan Karangreja dan KUA Kecamatan Bojongsari, Selasa (27/5/2025).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Moh. Nur Hidayat menjelaskan, pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pengisian data wakaf pada aplikasi SIWAK berjalan optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya akurasi data, karena informasi yang dimasukkan akan menjadi dasar pengelolaan dan kebijakan wakaf di tingkat pusat.
“SIWAK bukan hanya sekadar alat pelaporan, tetapi merupakan instrumen strategis dalam menata administrasi perwakafan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, tim juga melakukan verifikasi dan validasi data tanah wakaf yang telah tercatat, serta memberikan bimbingan teknis terkait fitur-fitur terbaru dalam sistem. Operator KUA Karangreja dan Bojongsari tampak antusias mengikuti arahan dan berdiskusi mengenai kendala yang dihadapi selama proses input data.
Nur Hidayat berharap melalui pendampingan ini, KUA dapat semakin optimal dalam mendukung program wakaf produktif dan berkontribusi dalam peningkatan tata kelola wakaf yang profesional di Kabupaten Purbalingga.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala ke seluruh KUA agar pemanfaatan SIWAK benar-benar maksimal,” pungkasnya.(*)
Pewarta : Sri Lestari
Editor/Foto : Sarwono