Purbalingga (Humas) – Pelayanan pembuatan Surat Pengantar untuk pemberkasan Surat Tanda Lapor (STL) Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, berlangsung dengan lancar di ruang konsultasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Jumat (17/4/2026).

Dalam kesempatan itu, St. King Sojuaon Sidauruk menyampaikan testimoninya terkait pelayanan yang diterima. Ia mengungkapkan bahwa proses pengurusan surat pengantar STL tidak dipungut biaya.
“Pelayanan surat pengantar STL ini 0 rupiah dan pelayanannya ramah,” ujarnya.Sebagai bentuk komitmen terhadap program Eco Office, setelah mendapatkan layanan, pemohon juga diberikan bibit pohon. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam mendorong kepedulian lingkungan sekaligus mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pelestarian alam.Baca Juga: Penyuluh Agama Kristen Gelar Sosialisasi STL bagi Lembaga Agama dan Keagamaan Kristen di Purbalingga
Kontributor/ Publisher: Ahyan
Post Views: 5