Purbalingga (Humas) – Pemerintah Kabupaten Purbalingga memperpanjang masa tanggap darurat bencana di wilayah terdampak banjir bandang, termasuk Desa Serang Kecamatan Karangreja dan Desa Sangkanayu Kecamatan Mrebet, hingga 20 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penetapan status tanggap darurat yang sebelumnya berlaku mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026, sebagaimana disampaikan oleh Pemkab Purbalingga.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga turut memperpanjang masa operasional Posko Layanan Keagamaan yang berada di Desa Serang dan Desa Sangkanayu. Perpanjangan dilakukan agar layanan keagamaan dan pendampingan sosial bagi warga terdampak bencana dapat terus berjalan seiring dengan operasional posko induk tanggap darurat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Zahid Khasani, menegaskan bahwa keberlanjutan layanan posko merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pemenuhan kebutuhan keagamaan dan administrasi masyarakat di tengah masa pemulihan pascabencana.
“Seiring dengan perpanjangan masa tanggap darurat oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka operasional Posko Layanan Keagamaan Kemenag juga kami perpanjang. Saya menginstruksikan agar seluruh petugas tetap siaga, menjaga koordinasi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terdampak,” tegas Zahid.
Ia menambahkan bahwa Posko Layanan Keagamaan tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan administrasi keagamaan, tetapi juga sebagai ruang pendampingan spiritual dan sosial bagi warga yang masih mengalami dampak bencana.
“Posko ini menjadi tempat warga mendapatkan layanan, penguatan mental dan spiritual, serta pendampingan administrasi seperti duplikat buku nikah dan layanan keagamaan lainnya. Laksanakan tugas dengan empati, humanis, dan penuh tanggung jawab,” lanjutnya.

Selama masa perpanjangan ini, Posko Layanan Keagamaan Kemenag Purbalingga tetap menjalankan berbagai layanan, mulai dari pendampingan administrasi keagamaan, koordinasi bantuan kemanusiaan, dukungan kegiatan dapur umum, hingga kehadiran penyuluh agama di tengah masyarakat terdampak.
Dengan perpanjangan masa tanggap darurat dan operasional posko, Kemenag Purbalingga berharap proses pemulihan masyarakat di Desa Serang dan Desa Sangkanayu dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memastikan warga tidak merasa sendiri dalam menghadapi dampak bencana yang terjadi.
Editor : Sri Lestari
Foto : Tim Posko Layanan Keagamaan