KUA Kecamatan Kemangkon Kembali Layani Ikrar Wakaf Tanah Warga

Kepala KUA Kecamatan Kemangkon selaku PPAIW melakukan pengecekan Akta Ikrar Wakaf di hadapan wakif , nadzir dan para saksi.

Purbalingga –  Melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemangkon kembali melakukan pelayanan Ikrar Wakaf tanah warga. Prosesi ikrar wakaf tersebut dilaksanakan di ruang Kepala KUA setempat, Jumat (14/10/2022).

Kepala KUA Kecamatan Kemangkon selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) H Agus Musalim dalam keterangannya menjelaskan, harta benda yang diwakafkan tersebut berupa sebidang tanah milik warga Desa Pelumutan.

“Wakif adalah Bapak Suhadi Mislam, yang mewakafkan tanah pekarangannya seluas 385 m² yang berlokasi di Desa Pelumutan RT 5 RW 2 Kecamatan Kemangkon,” ujarnya.

Menurut Agus, sesuai dengan akta ikrar wakaf yang dibuat tanah tersebut diserahkan pengelolaannya kepada  nadzir Perserikatan Muhammadiyah yang berkedudukan di Yogyakarta dan Jakarta yang diwakili oleh Fajar Qomarudin dengan 2 orang saksi yaitu Teguh Nurwito dan Nurohmah Hasanudin.

”Sesuai ikrar wakaf yang dibuat, tanah tersebut diserahkan dengan peruntukan kegiatan sosial yaitu untuk aset Masjid Asbabul Hidayah Desa Pelumutan,” ungkapnya.

Agus menambahkan, dirinya bersyukur di bulan Oktober ini sudah ada 8 bidang yang melaksanakan ikrar wakaf. Tujuh bidang tanah wakaf berlokasi di Desa Kedunglegok yang sedang melaksanakan program PTSL  dengan nadzir organusasi perkumpulan Nahdlatul Ulama.

“Selaku PPAIW, kami mengapresiasi sekaligus bersyukur atas kesadaran umat Islam untuk berwakaf. Karena itulah sebetulnya ekspresi cinta sejati terhadap dunia. Ketika kita tidak ingin berpisah dengan harta kita,  maka kita serahkan harta kita kepada Alloh SWT di dunia dengan cara wakaf. Niscaya di akhirat kelak akan disatukan kembali dengan kita,” pungkasnya.*

Kontributor                 : Edi Trisnanto

Editor & Publisher      : Sarwono

Translate »