Purbalingga (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Karangreja terus memperkuat tata kelola aset wakaf melalui Program WIS TERATASI (Wakaf Ikhlas Tertib Administrasi). Melalui program tersebut, tujuh bidang tanah wakaf di Desa Gondang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, telah memperoleh Sertifikat Tanah Wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga.

Sertifikat diserahkan oleh Kepala BPN Kabupaten Purbalingga, Moch. Adcha, kepada Nazhir Wakaf Organisasi Kecamatan Karangreja, Saryono, di Ruang Pelayanan BPN Kabupaten Purbalingga, Selasa (7/7/2026).
Saryono yang juga merupakan Penyuluh Agama Islam KUA Karangreja, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil pendampingan intensif yang dilakukan KUA bersama BPN Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Desa Gondang, para wakif, dan nazhir.
Melalui Program WIS TERATASI, KUA Karangreja memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari pendataan tanah wakaf, pemeriksaan kelengkapan administrasi, penyusunan Akta Ikrar Wakaf (AIW), penginputan data ke Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), hingga pengajuan sertifikasi ke BPN. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
“Program ini menjadi upaya nyata untuk mempercepat legalisasi aset wakaf sehingga memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ujar Saryono.
Baca Juga: Sinergi Kemenag dan ATR/BPN Purbalingga, Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Momen HAB ke-80
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf memiliki arti penting dalam menjaga amanah wakif sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset yang telah diwakafkan. Dengan status yang telah bersertifikat, tanah wakaf akan lebih terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Ia berharap keberhasilan sertifikasi tujuh bidang tanah wakaf di Desa Gondang dapat menjadi inspirasi bagi pengelola wakaf di wilayah lain untuk segera mengurus legalitas aset wakaf yang belum bersertifikat.
“Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi bagi para nazhir dan masyarakat untuk segera mensertifikatkan tanah wakaf lainnya, sehingga seluruh aset wakaf memiliki legalitas yang kuat dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat,” pungkasnya.
Kontributor : Saryono (PAI KUA Karangreja)/ Imam Edi Siswanto