Purbalingga – Banyaknya kenakalan remaja, mulai dari seks bebas, penyalahgunaan narkotika, dan perilaku menyimpang lainya, adalah suatu bentuk adanya degradasi moral yang sangat memprihatinkan, serta diperlukan suatu tindakan untuk antisipasi.
Untuk itu Pemkab Purbalingga bersama Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Purbalingga, menyelenggarakan Sosialisasi Ekstrakurikuler Wajib Keagamaan Setiap Jenjang Pendidikan di Aula Uswatun Hasanah Kantor Kemenag Purbalingga.
Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan mengatakan, bahwa sebagai bentuk untuk mengejawantahkan misi Kabupaten Purbalingga yang terakhir, untuk membentuk masyarakat yang berakhlakul karimah melalui pendidikan keagamaan.
“Bahwa pendidikan dan pembinaan akhlak merupakan tanggung jawab pemerintah, orang tua dan masyarakat, untuk itu perlu sinergi antara kegiatan sekolah/madrasah dengan kegiatan di lingkungan anak, diantaranya melalui Taman Pendidikan Alqur’an (TPQ dan) Madrasah Diniyah (Madin), sebagai bentuk pengejawantahan misi Kabupaten Purbalingga membentuk masyarakat yang berakhlak mulia lewat pendidikan keagamaan,”tuturnya.
Untuk itu, tutur Tri, dalam pendidikan dan pembinaan akhlak, perlu adanya sinergi antara kegiatan di sekolah/madrasah, dengan kegiatan di lingkungan anak, salah satunya melalui TPQ dan Madin atau sejenisnya, karena keadaan guru/ustad sekolah dibandingkan dengan alokasi waktu pendidikan, juga pembinaan akhlak belum mencukupi, sehingga berdampak pada permasalahan perilaku anak.
Sedangkan penambahan alokasi waktu untuk pendidikan dan pembinaan akhlak di sekolah/madrasah sudah tidak memungkinkan, maka salah satu upaya yang dilakukan adalah mengefektifkan hal tersebut adalah kegiatan ekstrakurikuler.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga Rochiman mengatakan, bahwa pihaknya bersama Pemkab Purbalingga melakukan langkah-langkah, sebagai antisipasi semakin merosotnya moral/khususnya di lingkunga sekolah, dengan menyusun surat edaran Bupati Purbalingga kepada SKPD/instansi yang bertanggung jawab, seperti Dindik Purbalingga, Kankemenag Purbalingga, komponen pendidikan terkait, seperti dewan pendidikan dan komite sekolah.
“Sedangkan waktu pelaksanaannya mulai tahun ajaran 2014/2015, sehingga SKPD/Instansi terkait untuk membuat petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan, dan pembinaan akhlak, melalui ekstrakurikuler pada setiap jenjang sekolah/madrasah, sedangkan pengawsan terhadap pelaksanaan tersebut dilakukan oleh kepengawasan fungsional, secara berjenjang,”terangnya.
Rochiman menambahkan, bahwa pelaksanaan pendidikan dan pembinaan akhlak yang direkomendasikan adalah mulai dari jenjang PAUD serta SD/MI, wajib melaksanakan kegiatan eskul melalui Madin, TPQ, atau sejenisnya, sedangkan untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, pelaksanaannya diintegrasikan dengan intra juga ekstrakurikuler, selain itu pemda juga akan membuat peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), serta mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka di tingkat SD, sampai SMA.
Acara Sosialisasi Ekstrakurikuler Wajib Keagamaan Setiap Jenjang Pendidikan diikuti oleh para Kepala UPT, perwakilan kepsek SMA/MK/MA, SMP/MTs dibawah lingkungan Dindik Purbalingga dan kantor Kemenag Purbalingga, dengan narasumber dari Bagian Kesra Setda Purbalingga, serta Kepala Kantor Kemenag Purbalingga.