Purbalingga (Humas) – Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 5 Tahun 2026 tentang penyesuaian tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menggelar rapat koordinasi di Ruang Sehati, Jumat (13/3/2026).

Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Zahid Khasani, menegaskan bahwa penyesuaian pola kerja harus tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. “Penyesuaian ini bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap berjalan dengan baik. Masyarakat tetap bisa mengakses layanan Kemenag Purbalingga melalui PTSP Online maupun call center kami,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh unit kerja menyesuaikan pola kerja secara proporsional agar kinerja tetap optimal selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Editor/Foto : Sri Lestari
