Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA

Jalan Mayor Jendral D.I Panjaitan No. 115A Purbalingga 53311
https://purbalingga.kemenag.go.id

Kemenag Purbalingga Luncurkan Gerakan Wakaf Uang, Tindak Lanjut Program Kanwil Jateng

Purbalingga (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Zahid Khasani, menegaskan bahwa wakaf merupakan instrumen ibadah sosial yang memiliki dasar hukum kuat dan menjadi kebanggaan umat Islam. Ia menyampaikan bahwa wakaf di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai regulasi utama.

“Jangan berani mati sebelum punya mesin pahala. Mesin pahala itu wakaf tanah dan wakaf uang,” tegasnya saat Launching Gerakan Wakaf Uang di Aula Uswatun Hasanah, Rabu (18/2/2026).

Ikrar wakaf uang

Kegiatan tersebut dihadiri Kasubbag TU, para Kepala Seksi dan Gara, Kepala KUA, Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI, Kepala MIN, MTsN, dan MAN, penyuluh agama Islam PNS, serta Ketua KKRA, MI, MTs, dan MA. Seluruh ASN pada satuan kerja negeri dan KUA juga mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom dan kanal YouTube Kemenag Purbalingga. Gerakan ini merupakan tindak lanjut program Wakaf Uang Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang telah dicanangkan pada 13 Februari 2026 lalu.

Zahid menjelaskan bahwa objek wakaf tidak hanya tanah, tetapi juga harta benda bergerak, surat berharga, hingga wakaf uang yang dikelola secara profesional oleh nazir. Ia juga menyinggung peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang dibentuk undang-undang untuk mengelola perwakafan secara nasional.

“Dukungan dan perhatian terhadap penguatan kelembagaan wakaf perlu terus ditingkatkan agar potensi wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan umat,” tandasnya.

Sebagai bentuk komitmen, ASN Kemenag Purbalingga telah memulai wakaf uang sejak Jumat (13/2/2026), sebelum peluncuran resmi hari ini dilaksanakan.

Baca Juga: Gerakan Wakaf Uang Resmi Diluncurkan, Kankemenag Purbalingga Siap Berpartisipasi Aktif

Sementara itu, Plt. Kasi PD. Pontren, Lina Parwati dalam sosialisasinya menjelaskan bahwa wakaf uang bersifat permanen dan dikelola oleh Nazir Wakaf Uang BWI Jawa Tengah. Program ini menyasar ASN Kemenag se-Jawa Tengah secara sukarela sesuai kemampuan.

Wakif minimal Rp1.000.000 akan memperoleh sertifikat, dengan mekanisme transfer melalui rekening BSI atas nama Nazir Wakaf Uang BWI Jateng nomor 5555558831 dan pelaporan melalui tautan yang telah disediakan Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Berikut link laporannya : https://bit.ly/WakafKemenagJateng

Kontributor : Lestari
Editor/ Publisher : Ahyan
Foto : Tim Kreatif

Post Relate

Translate »
Skip to content