Purbalingga (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap memfasilitasi layanan pembuatan paspor on the spot bagi 260 calon jemaah haji (CJH) tahun 2026. Layanan ini dipusatkan di Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Purbalingga, dengan pembagian jadwal yang disusun agar pelaksanaan berjalan tertib dan efisien.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Purbalingga Ani Mufarokhah, menjelaskan bahwa pelayanan paspor berlangsung selama dua hari.
“Hari ini, Senin (8/9), kami melayani calon jemaah asal Bobotsari, Bojongsari, Bukateja, Kaligondang, dan Purbalingga. Sementara siang hingga selesai untuk Karanganyar, Karangjambu, Karangreja, Kejobong, Mrebet, Rembang, dan Padamara,” ungkapnya.
Sedangkan pada Selasa (9/9), pelayanan pagi dijadwalkan untuk CJH asal Kertanegara, dan Kemangkon. Adapun siang hingga selesai untuk jemaah dari Kalimanah, Karangmoncol, Kutasari, dan Pengadegan.

Dalam ketentuan yang disampaikan, CJH diwajibkan membawa dokumen identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Akta Nikah/Ijazah sesuai dokumen pendaftaran sebelumnya, serta paspor lama bagi yang melakukan perpanjangan. Biaya pembuatan paspor ditetapkan sebesar Rp650.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain kelengkapan dokumen, calon jemaah juga diminta memperhatikan tata tertib berpakaian. Jemaah tidak diperkenankan mengenakan seragam dinas, pakaian putih atau krem, serta bagi perempuan dilarang memakai kerudung warna putih atau krem.
Melalui pengaturan jadwal ini, Kemenag Purbalingga berharap proses administrasi dokumen perjalanan haji berjalan lancar, sehingga persiapan keberangkatan CJH tahun 2026 semakin matang.(sl)
Baca Juga: Calon Jemaah Haji Purbalingga 2026 Dijadwalkan Pembuatan Paspor, Berikut Rinciannya
Kontributor : Lestari
Editor/ Publisher : Ahyan
Foto : Tim Kreatif