Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

Dari Stigma ke Sakinah: HIV Bukan Penghalang untuk Menikah

Edisi 67, oleh Wiwit Aryati, S.H. (Penyuluh Agama Islam KUA Rembang)

Bagi sebagian orang, mendengar kata HIV sering kali menimbulkan rasa takut, stigma, bahkan penolakan. Padahal di balik status kesehatan yang sering disalahpahami itu, ada manusia yang tetap memiliki hak, cinta, dan harapan yang sama, membangun keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah serta maslahah.

Stigma terhadap orang dengan HIV AIDS (ODHA) masih menjadi tantangan besar di masyarakat. Tak sedikit yang beranggapan bahwa ODHA tidak layak menikah atau tidak dapat membangun keluarga harmonis. Padahal, pandangan seperti ini keliru dan tidak sejalan dengan nilai kemanusiaan maupun ajaran Islam.

Islam mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk menikah dan membangun keluarga yang penuh kasih.

Rasulullah SAW bersabda:

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ”.

Dari Ibnu Mas’ud, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda kepada kami, “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu untuk menikah (memiliki ba’ah, kemampuan finansial dan fisik), maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu baginya adalah penahan (pengendali nafsu).”

Tidak ada larangan bagi seseorang yang memiliki penyakit HIV/AIDS untuk menikah, selama dilakukan dengan tanggung jawab, kejujuran, dan kesepakatan kedua belah pihak.

Kemajuan ilmu kedokteran kini memungkinkan ODHA untuk menjalani kehidupan rumah tangga secara sehat dan produktif. Dengan pengobatan antiretroviral (ARV) yang teratur, jumlah virus dalam tubuh dapat ditekan hingga tidak terdeteksi. Bahkan, risiko penularan kepada pasangan maupun anak dapat diminimalkan, sehingga ODHA bisa tetap punya keturunan tanpa harus tertular virus HIV dengan melakukan pengobatan dan mengikuti anjuran dokter secara rutin dan disiplin.

Dalam konteks inilah, peran bimbingan dan konseling pranikah menjadi sangat penting. Penyuluh agama, pemerintah daerah, dinas kesehatan, Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD), lembaga pendidikan, tokoh agama, dan pihak terkait dapat bersinergi memberikan edukasi pencegahan dan penganggulanagan HIV/AIDS kepada masyarakat. Dengan komunikasi yang terbuka dan dukungan moral yang kuat, pernikahan ODHA dapat berjalan sebagaimana pasangan lainnya, saling memahami, tanggung jawab, penuh cinta tanpa stigma.

Sejalan dengan hal tersebut, upaya membangun keluarga sakinah bagi ODHA juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Di Kabupaten Purbalingga, telah diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.

Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pencegahan, penganggulangan HIV/AIDS  di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Disebutkan dalam Pasal 13 Ayat 1&2 tentang Pencegahan Penularan HIV-AIDS pada calon pengantin bahwa (1) Setiap calon pengantin harus mendapatkan konseling HIV/AIDS pra nikah dari petugas di Kantor Urusan Agama, Perangkat Daerah yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Majelis Agma lainnya. (2) Setiap petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merujuk calon pengantin ke Puskesmas untuk melakukan imunisasi dan tes HIV/AIDS.

Dengan adanya regulasi ini, ODHA di Purbalingga mendapat jaminan perlindungan, layanan kesehatan, serta ruang yang aman untuk membangun kehidupan keluarga yang layak. Langkah pemerintah daerah ini selaras dengan semangat Islam yang menolak diskriminasi dan menegakkan keadilan bagi setiap insan.

Islam menekankan pentingnya transparansi dan amanah dalam pernikahan. Calon pasangan yang hidup dengan HIV perlu saling jujur mengenai kondisi kesehatannya. Kejujuran ini bukan membuka aib, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap pasangan. Keputusan menikah pun harus dilandasi niat tulus, kesiapan mental, dan saling mendukung dalam menjalani pengobatan serta menjaga kesehatan bersama.

Keluarga sakinah bukan berarti bebas dari cobaan. Justru, sakinah hadir ketika suami istri mampu saling menopang dalam ujian hidup termasuk menghadapi HIV dengan kesabaran dan iman. Banyak pasangan ODHA yang justru menjadi teladan dalam hal kesetiaan, semangat hidup, dan kedekatan spiritual.

Kementerian Agama melalui para penyuluh agama Islam memiliki peran strategis dalam menghapus stigma dan menumbuhkan empati terhadap ODHA. Penyuluh tidak hanya menjadi penyampai dakwah, tetapi juga sahabat bagi mereka yang membutuhkan bimbingan spiritual di tengah ujian kesehatan.

Melalui pendekatan dakwah yang humanis dan tidak menghakimi, penyuluh agama dapat membantu masyarakat memahami bahwa HIV bukan aib, melainkan ujian yang dapat dihadapi dengan ikhtiar, ilmu, dan iman.

HIV bukan akhir dari segalanya. Dengan pengetahuan, pengobatan, dan dukungan sosial yang memadai, ODHA tetap dapat membangun rumah tangga yang bahagia dan diridai Allah SWT.

Membangun keluarga sakinah bukan soal status kesehatan, melainkan kesungguhan hati dalam menebar kasih sayang, kejujuran, dan ketakwaan.

Pesan kami untuk seluruh ODHA dimanapun berada: “Tetaplah semangat untuk menjalani hidup, tetap disiplin pengobatan, jangan berkecil hati, karena kami penyuluh agama ada untuk Anda, dan siap membersamai para ODHA untuk selalu aktif dan produktif, umur sudah ada yang mengatur tetap minum ARV agar virus HIV terus tertidur”.

Post Relate

Translate »

Selamat Datang! Anda adalah pengunjung ke-75,247

Skip to content