Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA

Jalan Mayor Jendral D.I Panjaitan No. 115A Purbalingga 53311
https://purbalingga.kemenag.go.id

Biaya Nikah Jelas, Kanal Aduan Terbuka: Kankemenag Purbalingga Tingkatkan Akuntabilitas Layanan

Purbalingga (Humas) — Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik dan kemudahan akses pengaduan masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menyerahkan papan informasi kontak aduan “Lapor Pak Kakan” serta papan informasi biaya nikah kepada seluruh KUA di Kabupaten Purbalingga, Rabu (17/6/2026). Penyerahan dilakukan pada apel penghormatan bendera yang diikuti seluruh ASN, Pokjawas, APRI, dan IPARI.

Biaya Nikah Jelas, Kanal Aduan Terbuka: Kankemenag Purbalingga Tingkatkan Akuntabilitas Layanan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Zahid Khasani, mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya membangun pelayanan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Papan informasi yang diserahkan memuat kontak pengaduan masyarakat melalui kanal “Lapor Pak Kakan” serta informasi resmi biaya layanan nikah. Dalam informasi tersebut dijelaskan bahwa pelayanan nikah di KUA tidak dipungut biaya (Rp0) apabila dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja.

Sementara itu, untuk pelaksanaan nikah di luar KUA dikenakan biaya Rp600.000 yang disetorkan langsung oleh calon pengantin ke bank atau kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan tersedianya informasi yang mudah diakses masyarakat, diharapkan transparansi layanan semakin meningkat sekaligus mencegah terjadinya praktik pungutan liar dalam pelayanan nikah di KUA.

Baca Juga: Dekorasi aestetik, nikah di KUA serasa nikah di rumah

Post Relate

Translate »
Skip to content