Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) ditetapkan oleh Badan Keuangan Haji (BPKH). BPS ini ditetapkan sesuai dengan UU No 34 Tahun 2014, PP No 5 Tahun 2018 dan Peraturan BPKH No 4 Tahun 2018. Dengan jumlah BPS yang sudah ditetapkan tentunya akan semakin mempermudah para pendaftar untuk memilih bank yang terjangkau oleh mereka di wilayahnya.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga memberikan pelayanan kepada para pendaftar setelah beberapa tahun ini bekerjasama dengan BPS – BPIH. Dengan pelayanan terpadu satu pintu ini akan mempermudah masyarakat yang akan mendaftar haji. Pendaftar akan bisa langsung melakukan setoran awal pendaftaran haji Rp 25.000.000,- di loket PTSP yang sudah disediakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. Dengan begitu pendaftar tidak perlu bolak balik ke bank untuk melakukan setoran lalu ke Kantor Kemenag untuk perekaman data pada aplikasi siskohat.
Pendaftar yang akan melakukan pendaftaran harus mempersiapkan dokumen untuk perekaman data pada aplikasi Siskohat dan juga dokumen untuk kebutuhan pembukaan rekening. Semisal KTP. KK dan ditambah bukti dukung lain yang dapat dipilih salah satu yang datanya sinkron dengan data di KTP dan KK seperti Akta lahir/Akta Nikah dan atau Ijasah SD/SLTP/SLTA. Ketiganya memang harus sinkron agar kemudian hari apabila tiba saatnya pembuatan paspor sudah tidak ada masalah lagi terkait data diri pendaftar.
Selain ketiga dokumen tersebut, pendaftar juga perlu mempersiapkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar dengan background berwarna putih “tanpa kacamata dan tanpa tutup kepala bagi pria”. Bagi yang sudah memiliki paspor melampirkan fotokopinya dan menunjukan golongan darah/ Surat Keterangan dari Dokter Puskesmas kecamatan/RSUD karena pada Aplikasi Siskohat perlu di input datanya.
Mekanisme Pelayanan pendaftaran ibadah haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga sendiri adalah, Petugas akan mengecek dokumen pendaftaran. Apabila dokumen pendaftaran sudah sesuai, maka pendaftar akan diarahkan oleh petugas untuk menuju ke petugas bank yang tersedia di PTSP untuk melakukan setoran awal pendaftaran ibadah haji, dan kemudian dilakukan validasi “kira-kira 30 menit tergantung lancar tidaknya jaringan”. Setelah validasi sukses maka data pendaftar akan muncul di Aplikasi Siskohat dan kemudian Petugas Pendaftaran haji dapat mencetak Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) “ungkap Khamimah selaku Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga.
Dengan kesiapan Bank Penerima Setoran (BPS) berada di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sangat mendukung program kerja pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga sebagai Pelayanan Prima. Tentunya melalui evaluasi dan perbaikan-perbaikan yang selalu ditingkatkan akan mewujudkan Pelayanan yang baik bagi masyarakat dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, dan bagi pendaftar haji pada khususnya. “ (DS).