Agen Perubahan dilirik Tim Evaluasi MenPAN RB

Agen Perubahan  dilirik Tim Evaluasi MenPAN RB

Purbalingga-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga  merupakan salah satu dari  54 Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama yang mendapat jadwal Desk Evaluasi Pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK-WBBM dari MenPAN-RB Tahun 2021.  Evaluasi dilaksanakan secara virtual, Kamis (28/10) di Aula lantai 2 mulai pukul 15.00 – 17. 30 WIB.

Setelah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Karsono memaparkan Pelaksanaan Zona Integritas pada satkernya, Tim Penilai Nasional ( TPN) dari  MenPAN-RB tertarik dengan pemilihan Agen Perubahan. TPN ingin mengetahui lebih dalam proses pemilihan Agen Perubahan, kinerja dan dampak pada satker yang yang telah meraih nilai tertinggi dari Tim Penilai Internal (TPI)   di Jawa Tengah ini.

Ketua Pokja  Manajemen Perubahan, Khamimah menjelaskan bahwa proses awal pemilihan Agen Perubahan di mulai dari rapat Tim Zona Integritas.

“Dalam Pelaksanaan Zona Integritas dibutuhkan duta atau agen yang dapat mensosialisasikan, menyampaikan pesan dan berpotensi membawa perubahan yang dicita-citakan dalam Pembangunan Zona Integritas”, jelasnya.

Ia bersama Tim ZI memilih 9 orang ASN dari masing-masing seksi yang memiliki kriteria tersebut. Subbag TU urusan Kepegawaian, Subbag TU Urusan Keuangan, Subbag TU Urusan Umum, Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Seksi Pendidikan Agama Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dan Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf.

“Kesembilan ASN ini di pilih melalui polling online yang disebarkan ke seluruh unit kerja seatap madrasah dan KUA. Terpilihlah 5 agen, terdiri atas Agen Perubahan Bidang Penguatan Pengawasan ( Sudiono), Bidang Moderasi Beragama ( Sarif hidayat), Bidang Implementasi Budaya Kerja ( Lina Parwati), Bidang Kualitas Pelayanan Publik ( Desi Sukohartarto) dan Bidang Tata Laksana / E-Arsip ( Riadhotus Sofiyah) ”,jelas Khamimah.

Sedangkan Kepala Kantor secara otomatis menjadi Role Model sekaligus Agen Perubahan dalam Bidang Kedisiplinan dan  Pemberdayaan Zakat Profesi.

Membawa Perubahan

Dampak Agen Perubahan dalam pelaksanaan tugas telah terbukti meningkatnya kedisplinan para pegawai, diterapkannya lima nilai budaya kerja, berkembangnya inovasi pelayanan publik, digitalisasi arsip, terkelola dan ditasyarufkannya  zakat profesi, meningkatnya integritas, menolak gratifkasi dan korupsi serta terbukanya informasi melalui berbagai platform media sosial. (sl)

Publisher : Sri lestari

Translate ยป