ZI

Indeks Kepuasan Masyarakat

ikm – indeks kepuasan masyarakat

Evience ZI

Pokja I

Pokja II

Pokja III

Pokja IV

Pokja V

Pokja VI

Perjanjian Kinerja

Nama fIle
SK-TIM-PPID-2021.pdf
Jenis file
PDF
Page
6
Ukuran file
1,4 MB

UPG (Unit Pengendali Gratifikasi)

Unit Pengendalian Gratifikasi pada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Purbalingga sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis;
  2. menerima laporan adanya gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan gratifikasi yang bersangkutan;
  3. meminta keterangan kepada pelapor dalam hal diperlukan;
  4. meneruskan penyampaian laporan kepada KPK terhitung sejak laporan dinyatakan sah oleh UPG;
  5. menyampaikan rekomendasi dan penetapan status gratifikasi oleh KPK kepada pelapor;
  6. menyusun rekapitulasi laporan penanganan gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis serta menyampaikan kepada UP pusat dengan tembusan kepada KPK;
  7. menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam penanganan dan pemanfaatan gratifikasi;
  8. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratiflkasi yang diberikan oleh KPK;
  9. memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian gratifikasi sebagai bahan
    pertimbangan bagi pimpinan instansi dalam penentuan
    kebijakan dan strategi pengendalian;
  10. melakukan sosialisasi dan internalisasi atas ketentuan gratifıkasi atau penerapan pengendalian gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis;
  11. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Pusat dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
  12. melakukan konfırmasi ke KPK terkait penetapan etatus gratifıkasi jika diperlukan; dan
  13. menyusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan gratifıkasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis.
Translate »
Open chat
Hubungi Kami
Kemenag Purbalingga
Hallo 👋
Apakah ada yang bisa saya bantu?
Skip to content