Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA

ZI

Indeks Kepuasan Masyarakat

ikm – indeks kepuasan masyarakat Tahun 2025

Evience ZI

Perjanjian Kinerja

UPG (Unit Pengendali Gratifikasi)

Unit Pengendalian Gratifikasi pada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Purbalingga sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis;
  2. menerima laporan adanya gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan gratifikasi yang bersangkutan;
  3. meminta keterangan kepada pelapor dalam hal diperlukan;
  4. meneruskan penyampaian laporan kepada KPK terhitung sejak laporan dinyatakan sah oleh UPG;
  5. menyampaikan rekomendasi dan penetapan status gratifikasi oleh KPK kepada pelapor;
  6. menyusun rekapitulasi laporan penanganan gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis serta menyampaikan kepada UP pusat dengan tembusan kepada KPK;
  7. menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam penanganan dan pemanfaatan gratifikasi;
  8. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratiflkasi yang diberikan oleh KPK;
  9. memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian gratifikasi sebagai bahan
    pertimbangan bagi pimpinan instansi dalam penentuan
    kebijakan dan strategi pengendalian;
  10. melakukan sosialisasi dan internalisasi atas ketentuan gratifıkasi atau penerapan pengendalian gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis;
  11. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Pusat dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
  12. melakukan konfırmasi ke KPK terkait penetapan etatus gratifıkasi jika diperlukan; dan
  13. menyusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan gratifıkasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis.
Post Views: 446
Translate »
Open chat
Hubungi Kami
Kemenag Purbalingga
Hallo 👋
Apakah ada yang bisa saya bantu?
Skip to content