Unit Pengendalian Gratifikasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :
memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis;
menerima laporan adanya gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan gratifikasi yang bersangkutan;
meminta keterangan kepada pelapor dalam hal diperlukan;
meneruskan penyampaian laporan kepada KPK terhitung sejak laporan dinyatakan sah oleh UPG;
menyampaikan rekomendasi dan penetapan status gratifikasi oleh KPK kepada pelapor;
menyusun rekapitulasi laporan penanganan gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis serta menyampaikan kepada UP pusat dengan tembusan kepada KPK;
menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam penanganan dan pemanfaatan gratifikasi;
memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratiflkasi yang diberikan oleh KPK;
memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian gratifikasi sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan instansi dalam penentuan kebijakan dan strategi pengendalian;
melakukan sosialisasi dan internalisasi atas ketentuan gratifıkasi atau penerapan pengendalian gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis;
melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Pusat dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
melakukan konfırmasi ke KPK terkait penetapan etatus gratifıkasi jika diperlukan; dan
menyusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan gratifıkasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis.