Unit Pengendalian Gratifikasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga mempunyai tugas sebagai berikut :
Memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis;
Menerima laporan adanya gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan gratifikasi yang bersangkutan;
Meminta keterangan kepada pelapor dalam hal diperlukan;
Meneruskan penyampaian laporan kepada KPK terhitung sejak laporan dinyatakan sah oleh UPG;
Menyampaikan rekomendasi dan penetapan status gratifikasi oleh KPK kepada pelapor;
Menyusun rekapitulasi laporan penanganan gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis serta menyampaikan kepada UP pusat dengan tembusan kepada KPK;
Menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam penanganan dan pemanfaatan gratifikasi;
Memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratiflkasi yang diberikan oleh KPK;
Memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian gratifikasi sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan instansi dalam penentuan kebijakan dan strategi pengendalian;
Melakukan sosialisasi dan internalisasi atas ketentuan gratifıkasi atau penerapan pengendalian gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis;
Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Pusat dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
Melakukan konfırmasi ke KPK terkait penetapan etatus gratifıkasi jika diperlukan; dan
Menyusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan gratifıkasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis.