ZI

UPG (Unit Pengendali Gratifikasi)

Unit Pengendalian Gratifikasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis;
  2. Menerima laporan adanya gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan gratifikasi yang bersangkutan;
  3. Meminta keterangan kepada pelapor dalam hal diperlukan;
  4. Meneruskan penyampaian laporan kepada KPK terhitung sejak laporan dinyatakan sah oleh UPG;
  5. Menyampaikan rekomendasi dan penetapan status gratifikasi oleh KPK kepada pelapor;
  6. Menyusun rekapitulasi laporan penanganan gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis serta menyampaikan kepada UP pusat dengan tembusan kepada KPK;
  7. Menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam penanganan dan pemanfaatan gratifikasi;
  8. Memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratiflkasi yang diberikan oleh KPK;
  9. Memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian gratifikasi sebagai bahan
    pertimbangan bagi pimpinan instansi dalam penentuan
    kebijakan dan strategi pengendalian;
  10. Melakukan sosialisasi dan internalisasi atas ketentuan gratifıkasi atau penerapan pengendalian gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis;
  11. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Pusat dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
  12. Melakukan konfırmasi ke KPK terkait penetapan etatus gratifıkasi jika diperlukan; dan
  13. Menyusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan gratifıkasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis.
Translate »
Open chat
Hubungi Kami
Kemenag Purbalingga
Hallo 👋
Apakah ada yang bisa saya bantu?
Skip to content