Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

Terbentuk, Tim Media Sosial Penyuluh Agama Islam Masa Bakti 2025-2029 Terima SK

Purbalingga (Humas) – Sebagai tindak lanjut Keputusan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI No. 1172/ Tahun 2024 dan Surat Dinas Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah tentang Petunjuk Penyuluhan Agama Islam di Media Sosial, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga membentuk Tim Media Sosial Penyuluh Agama Islam Masa Bakti 2025-2029. Pembentukan tim media sosial tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Nomor 42 Tahun 2025.


Bertempat di PM Collaboration Convention Hall Purbalingga, Kamis (13/2/2025) penyerahan SK Tim Media Sosial tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Purbalingga H. Zahid Khasani kepada Ketua Tim terpilih Imam Edi Siswanto didampingi Kasi Bimas Islam H. Nurdin Setiyadi.
Turut menyaksikan kegiatan tersebut para Penyuluh Agama Islam Fungsional, Penyuluh Agama Islam PPPK dan Penyuluh Agama Islam Non PNS yang menjadi peserta kegiatan Pelatihan Konten Kreatif Bagi Penyuluh Agama Islam yang digelar Seksi Bimas Islam di tempat tersebut.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga H. Zahid Khasani dalam pengarahannya meminta tim media yang baru terbentuk tersebut dapat bekerja secara efektif.
“Diharapkan tim ini dapat bekerja efektif untuk optimalisasi penyampaian dan penyebaran dakwah dengan jangkauan yang lebih luas. Jika tidak ada perkembangan yang signifikan dalam pengembangan konten-konten di media sosial maka akan kita lakukan evaluasi dalam waktu 3 bulan ke depan,” tegasnya.


Zahid menambahkan, sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya tim tersebut ia berharap para Penyuluh Agama Islam yang mendapatkan amanat dalam surat Keputusan tersebut untuk dapat melaksanakan tugas sebagai corong pemerintah sekaligus educator masyarakat.* (sar)

Post Relate

Translate »
Open chat
Hubungi Kami
Kemenag Purbalingga
Hallo 👋
Apakah ada yang bisa saya bantu?
Skip to content