Tentang Zakat Fithrah

Zakat menurut bahasa adalah pencuci. Menurut istilah agama Islam, Zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. 

 Zakat Fithrah disebut juga  “Zakat Badan”. Sebagai dasar hukumnya ialah haits riwayat Ibnu Umar r.a.

 Bahwa Rasulullah SAW. pernah mewajibkan zakat fithrah pada bulan Ramadhan kepada orang-orang, yaitu satu sha’ kurma (2,176 kg) atau satu sha’ sya’ir (gandum) bagi setiap muslim yang merdeka atau hamba laki-laki maupun perempuan (Riwayat Syaikhina) 

Zakat Fitrah itu disebut “fithrah” karena berfithrah itu diwajibkan setelah berbuka puasa. Diwajibkannya sama dengan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah.

Diterangkan wajib membayar zakat fitrah, artinya zakat terkait erat dengan asal kejadian manusia (fithrahnya). (Kitab Fathul Qarib)

Adapun pendapat Ibnu Luban yang menyatakan bahwa zakat fithrah tidak merupakan kewajiban, adalah pendapat yang salah, sebagaimana diterangkan dalam kitab Raudhah.

Syekh Waki’ berkata “Zakat Fithrah hubungannya dengan bulan Ramadhan, bagaikan sujud sahwi terhadap shalat; yaitu untuk menambal kekurangan kesempunaan puasa, sebagaimana sujud sahwi menambal kekurangan dalam shalat”.

Pendapat Syekh Waki’ itu menguatkan hadits shohih yang dinyatakan,  bahwa zakat fitrah itu membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan dan ucapan yang kotor atau tidak sesuai syariat. 

Waktu zakat fitrah itu mulai dari terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan (Idul Fitri), yakni mulai bertemunya bagian terakhir bulan Ramadhan dengan bagian awal bulan Syawal.

Tidak wajib fitrah lantaran perkara yang terjadi setelah shalat maghrib, misalnya anak yang lahir setelah shalat maghrib, istri yang d kawin setelah maghrib, memiliki hamba, mendadak kaya, atau masuk islam (sesudah maghrib).

Kewajiban zakat fitrah tidak gugur karena perkara yang terjadi setelah shalat maghrib, umpamanya meninggal, tuan yang memerdekakan budak, talak, atau hilang pemilikan dan waktu melaksanakannya mulai dari waktu wajib hingga matahari terbenam Idul Fithri. Orang merdeka tersebut wajib melaksanakan fitrahnya sebelum terbenam matahari lebaran.

Kewajiban berfitrah itu dari setiap muslim yang menjadi kewajiban memberi nafkah sehari-harinya, lantaran menjadi istri, hak milik, ataupun kerabat, ketika terbenam matahari akhir Ramadhan, walaupun istri yang ditalak raj’i, atau yang ditalak ba’in dalam keadaan hamil, sekalipun amat, maka wajib mengeluarkan fitrah untuk mereka sebagaimana  (wajib) menafkahinya. 

Tidak cukup mengeluarkan zakat fitrah jika jika makanan pokoknya tidak disesuaikan dengan makanan pokok penduduk setempat.

Zakat Fithrah tidak mencukupi bila dikeluarkan dalam bentuk harga, atau barang cacat yang berulat atau yang terkena basah,

kecuali jika telah kering dan kembali pada batas kewajaran untuk disimpan dan dipakai untuk kekuatan badan (sebagai makanan pokok).

Boleh menyegerakan Fithrah sejak awal Ramadhan, dan sunah tidak mengakhirkannya.

Menurut ahli fikih, hukum mengeluarkan zakat fithrah sebagai berikut:

1. Diperbolehkan sejak awal bulan Ramadhan

2. Wajib, yaitu setelah matahari terbenam akhir Ramadhan, dan afdhalnya sebelum shalat Idul Fithri.

3. Makruh, yaitu sebelum shalat Idul fithri

4. Haram, yaitu sesudah lewat shalat idul fithri. (Kitab Fat-hul Mu’in).

Pembagian zakat kepada 8 golongan :

1. Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai pekerjaan dalam memenuhi hajat atau kebutuhan sehari-hari terlantar, tidak pernah cukup, serupa dengan fakir ‘arya: sama sekali tak berharta.

2.Miskin yaitu orang yang mempunyai penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhannya.

3.’ Amil yaitu orang-orang yang diberi tugas menarik zakat ( menampung, mentasarufkan atau menyalurkan kepada para mustahik (yang berhak menerima) nya.

4. Mu’allaf, yaitu orang yang baru masuk islam, imannya masih lemah (diberi zakat dengan tujuan supaya hati mereka menjadi lunak karenanya).

5. Riqab, yaitu orang-orang (budak-budak belian) yang telah dibebaskan uang tebusan (dengan cara dibeli dari pemiliknya).

6. Gharim, yaitu orang yang menanggung beban hutang karena agama.

Gharim ada 3 macam, di antaranya hutangnya itu untuk menangkal tuduhan, fitnah di antara 2 orang dalam perkelahian atau pembunuhan, yang tidak terbukti nyata siapa pembunuhnya.

Dengan demikian ia menanggung hutang beban hutang, dan untuk memenuhi hutang tersebut, boleh menerima bahkan meminta haknya dari zakat, baik ia termasuk orang mampu atau fakir.

Seorang gharim bisa dipenuhi haknya dari zakat dengan catatan masih dalam keadaan berhutang.

7. Sabilillah yaitu orang-orang yang berjuang dijalan Allah secara murni (ikhlas). Baik pengertiah yang secra husus ghazwaz/  perang pada zamanya ataupun sabilillah secara pengerian pada umumnya yaitu berjuang di jalan Allah dengan berbagai aspek, juga ada dikata termasuk jihad adalah sabilillah.

Kata yang pertama yakni mengumumkan makna fisabilillah lebih shohih  dari lainnya. Menurut An-Nawawi.

Seperti kata sabilillah melengkapi segala rupa usaha di jalan Allah SWT dan Agama-Nya, demikian juga perkataan jihad.

Jihad meliputi segala usaha di jalan Allah SWT dan Agama-Nya, demikian juga jihad meliputi semua amal yang baik, meliputi semua perbuatan yang berharga di jalan Allah SWT,

karena makna jihad, ialah memberi segala kemampuan untuk menolong untuk  berjuang agama dengan berbagai cara.

Al-Qadhi Husain mengatakan, “Dihubungkan dengan fisabilillah, orang yang menegakan suatu kemaslahatan umum umat islam, seperti menjadi hakim, mufti, mengajar agama(mengajar ngaji), walaupun umpama mereka kaya.”

Abu Ubaidah memasukan orang yang menyelesaikan urusan maslahat umum dalam ‘milin. Yang demikian telah disyaratkan oleh Al-Bukhari, dalam bab rezeki hakim dan amilin.

Disebut dalam Ar-Raudhatun Nahdiyah, adapun yang dikehendaki dengan sabilillah ialah jalan kepada Allah SWT.

8. Ibnu Sabil, yaitu musafir yang melewati daerah atau negri yang masyarakatnya memperhatikan wajib zakat, atau musafir tersebut berada dinegri zakat tersebut.

Termasuk ibnu sabil, anak-anak yang ditinggalkan di tengah-tengah jalan oleh keluarganya.

 (Kitb Fathul Qarib, dan buku pedoman zakat).

Sabda Nabi Muhamad SAW yang artinya : “barang siapa mengeluarkan zakat fithrah, ia akan memperoleh sepuluh macam pahala: kesatu, bersih dari segala dosa, kedua, bebas dari neraka.

Ketiga, puasanya diterima. Keempat, patut masuk surga. Kelima, keluar dari kubur dalam keadaan aman. 

Keenam, terkabul semua amal yang dilakukan dalam setahun. Ketujuh, patut memperoleh syafaatku di hari qiamat. 

Kedelapan, akan lewat diatas shirath seperti kilat yang menyambar. Kesembilan, timbangan amal kebajikannya akan menjadi berat. Kesepuluh, terhapus namanya dari buku orang-orang yang durhaka.” (Syekh zadah)

Sabda Rasulullah sAW yang artinya : “Barang siapa mengeluarkan zakat fithrah ia akan memperoleh untuk tiap butir tujupuluh ribu gedung, luas tiap gedung ialah antara masyrik dan maghrib. (Timur-Barat). (Misyakatul-Anwar)

Diriwayatkan bahwa Sayyidina Usman bin Affan pernah lupa, mengeluarkan zakat fithrahnya sesudah shalat ied. Ia tebus kelalaiannya itu dengan memerdekakan seorang hamba sahaya.

Ketika ia beritahukan hal itu kepada Rasulullah SAW., Bersabdalah beliau yang artinya :

“Hai Usman ! Andaikata engkau memerdekakan seratus hamba sahaya sebagai tebusan kelalaianmu, tidaklah akan menyamai pahala zakat fithrah yang dibagikan sebelum shalat Ied”. (Zubdatul-Wa’idhin). (Kitab Durratunnashihin).

Semoga bermanfaat, aamiin

 

(Bimas-Bidang Keluarga Sakinah-wagino F)

Translate ยป