Purbalingga – Sebanyak 11 Calon Pengantin di kabupaten Purbalingga terdata reaktif HIV – AIDS selama Januari – September 2021. Dalam rentang waktu tersebut juga muncul 28 kasus HIV – AIDS baru, terdiri dari 23 kasus di Purbalingga dan 5 kasus dari luar daerah, serta angka kematian sejumlah 17 kasus. Hal tersebut disampaikan Sekretaris KPAD Purbalingga Semedi dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan HIV – AIDS di Kabupaten Purbalingga yang digelar Kamis (4/11/2021).
Kegiatan yang diselenggarakan KPAD (Komisi Penanggulangan Aids Daerah) Kabupaten Purbalingga di Gedung OR (Operations Room) Pendopo Dipokusumo tersebut menghadirkan narasumber Aji Sumbodo dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Sarif Hidayat dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga.
Dalam paparan materinya Sekretaris KPAD Purbalingga Semedi mengungkapkan, sejak 2010 hingga September 2021 sudah ditemukan sejumlah 579 kasus.
“Terdiri dari 506 kasus di Purbalingga dan 73 kasus luar daerah, dan angka kematian mencapai 38,1% sejumlah 221 kasus,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu pemicu meningkatnya kasus HIV – AIDS di Kabupaten Purbalingga tahun 2021 disebabkan maraknya pergaulan bebas sesama jenis yang banyak terjadi di kalangan remaja.
“Diprediksi masih banyak kasus yang belum ditemukan, karena permasalahan HIV – AIDS ini ibarat fenomena gunung es. Yang tampak di permukaan sebagian, namun di bawah permukaan masih ada bongkahan yang lebih besar, artinya masih banyak kasus yang belum ditemukan,” jelasnya.
Narasumber Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Aji Sumbodo dalam materinya Penguatan Implementasi Peraturan Bupati No. 50 Tahun 2019 dalam Penanggulangan HIV – AIDS mengungkapkan, pelaksanaan KT-HIV (Konseling Tes HIV) terhadap calon pengantin dimaksudkan untuk menyampaikan informasi tentang pencegahan dan penanggulangan HIV – AIDS pada calon pengantin. Pelaksanaan konseling HIV AIDS PraNikah ini dilakukan oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) – bagi yang beragama Islam. Oleh karena itu KPAD menggandeng Penyuluh Agama Islam bidang HIV – AIDS guna menyukseskan pelaksanaan Perbub tersebut.
Aji menambahkan, tingginya penularan kasus HIV AIDS adalah melalui hubungan seks beresiko.
“Di antara penyumbang terbesar kasus HIV AIDS adalah para pelaku LSL (Lelaki Suka Lelaki –red) yang informasinya sudah ada komunitasnya di Purbalingga namun belum kami dapatkan datanya,” jelasnya.
Menurutnya, Peraturan Bupati Purbalingga No. 50 Tahun 2019menjadi salah satu upaya untuk mencegah penularan virus dari calon pengantin ke pasangannya, juga mencegah penularan dari ibu ke bayinya.
“Sesuai dengan Perbup No. 50 tahun 2019 pasal 8, jika hasil tes positif maka penanganan akan dilakukan konseling secara intensif oleh Puskesmas sesuai wilayah kerja atau RSUD R.Goeteng Taroenadibrata. Jadi tes HIV AIDS bagi calon pengantin bukan untuk menggagalkan pernikahan tetapi untuk mencegah penularan bagi pasangan yang reaktif,” tandasnya.
Terkait waktu pelaksanaan dan tembusan hasil tes Semedi menjelaskan akan melakukan kordinasi dengan pihak KUA dan Puskesmas.
Peran Penyuluh
Plt. Kasi Bimas Islam Kankemenag Purbalingga dalam materinya mengungkapkan, Purbalingga memiliki 20 Penyuluh Agama Islam Bidang Narkoba dan HIV yang dikoordinasi oleh seorang Penyuluh Agama Fungsional.
“Mereka telah melaksanakan tugasnya memberikan penyuluhan pencegahan HIV – AIDS kepada masyarakat di kelompok binaannya,” ujarya.
Menurutnya, Penyuluh harus menjadi obor atau penerang dalam memberikan penjelasan tentang bahaya HIV – AIDS kepada masyarakat.
“Diharapkan Penyuluh tidak hanya menyampaikan materi HIV AIDS kepada kelompok sasaran seperti TPQ (anak-anak), MADIN (remaja), Majlis Taklim (dewasa / orang tua) dan para pelajar di sekolah-sekolah saja. Namun bisa masuk ke komunitas Orang Dengan HIV – AIDS (ODHA) untuk memberikan penguatan keimanan,” harapnya.
Terkait dengan pelaksanaan Perbup No 50 tahun 2019 tentang Pelaksanaan konseling HIV AIDS bagi calon pengantin, Sarif menyatakan kesiapannya melakukan koordinasi dengan Kepala KUA se-Kabupaten Purbalingga.
Hadir dan melakukan dialog pada kegiatan tersebut 20 orang Penyuluh Agama Islam Bidang Penanggulangan Narkoba dan HIV – AIDS dan Penyuluh Agama Fungsional Yuyu Yuniawati selaku koordinator bidang NHA.*
Kontributor : Yuyu Yuniawati/Jumanto (Penyuluh Agama Bidang NHA)
Editor & Publisher : Sarwono