Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram 1443 H, Liburnya 11 Agustus 2021 M

Purbalingga – Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah dipastikan tidak mengalami perubahan yaitu 1 Muharam 1443 H bertepatan dengan tanggal 10 Agustus 2021. Hanya, libur nasional dalam rangka tahun baru Islam tersebut digeser menjadi tanggal 11 Agustus 2021 M (2 Muharam 1443 H). Hal tersebut ditandaskan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin sebagaimana dirilis pada situs resmi Kementerian Agama RI kemenag.go.id baru-baru ini.

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Menurutnya, perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No. 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

“Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabi’ul Awwal 1443 H. Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M,” jelasnya.

Ia menambahkan, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M ditiadakan.

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya  pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” tandasnya.* (sar)

Translate ยป