Purbalingga (Humas) – Sejumlah 40 peserta utusan dari 20 KUA se-kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Panitia Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan yang digelar Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Aula Lantai 2 PLHUT Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga, Senin (24/3/2025).

Kasi PHU Ani Mufarokhakh dalam keterangannya menjelaskan, kegiatan tersebut diikuti oleh para Kepala KUA dan Pengelola KUA dari 20 KUA yang ada di kabupaten Purbalingga.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi para Kepala KUA dan pengelola KUA agar pelaksanaan kegiatan Bimbingan Manasik di tingkat kecamatan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, ” jelasnya.
Dalam rakor tersebut, ditetapkan bahwa kegiatan Bimbingan Manasik di tingkat kecamatan akan digelar selama 6 hari terhitung mulai tanggal 8 April 2025.
“Sesuai dengan jadwal, bimsik tingkat kabupaten dilaksanakan selama 2 hari dengan 1 hari di antaranya ada kegiatan zoom dengan Bapak Menteri Agama dalam acara Menag Menyapa Calhaj. Sedangkan untuk tingkat kecamatan dilaksanakan selama 6 hari, ” ujarnya.
Sehubungan dengan jumlah calhaj yang ada, kegiatan Bimsik akan dilaksanakan di 6 titik lokasi.
“Sesuai dengan juknis penyelenggaraan bimsik , satu kelas bimbingan terdiri dari minimal 45 peserta. Maka untuk kecamatan yang memiliki calhaj kurang dari 45 orang penyelenggaraan bimsik bergabung dengan kecamatan lainnya, ” ungkapnya.
Menurutnya, keenam titik lokasi bimsik tersebut yaitu: KUA Mrebet (Bobotsari, Karangjambu, Karangreja, Mrebet) , Gedung IPHI Kec. Karangmoncol (Karanganyar, Karangmoncol, Kertanegara, Rembang), Gedung IPHI Kecamatan Bojongsari (Bojongsari, Kutasari, Padamara), RM Bumbu Desa (Kecamatan Purbalingga), Aula MAN Purbalingga (Bukateja, Kalimanah), dan Aula KUA Kaligondang (Kemangkon, Kejobong, Kaligondang, Pengadegan) .
” Tilok KUA Mrebet 53 peserta, tilok Gedung IPHI Kec. Karangmoncol 67 peserta, tilok Gedung IPHI Kec. Bojongsari 58 peserta, tilok RM Bumbu Desa 58 peserta, tilok MAN Purbalingga 63 peserta, dan Aula KUA Kaligondang 66 peserta, ” katanya.
Ia menambahkan, penyelenggaraan kegiatan bimsik di tingkat kecamatan yang menggunakan dana PKOPIH tersebut harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Pelaporan LPJ kegiatan disampaikan paling lambat 1 minggu setelah kegiatan
selesai, ” imbuhnya. *(sar)