Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

Sertifikasi Tanah Wakaf, BPN bersama Kankemenag Purbalingga Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Purbalingga – Dalam rangka proses sertifikasi tanah wakaf yang diajukan warga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), tim verifikasi yang terdiri dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Purbalingga dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga melakukan pengecekan fisik tanah wakaf warga yang berlokasi di kecamatan Pengadegan kabupaten Purbalingga.

Mewakili Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Pelaksana Bidang Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Timbul Prihastanto dalam keterangannya Rabu (23/4/2025) menjelaskan, kegiatan yang digelar bersama BPN tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses panjang proses sertifikasi tanah yang telah diwakafkan.

“Tim dari BPN kabupaten Purbalingga sejumlah 4 orang bersama kami dari Gara Zawa Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga didampingi Kepala Desa, perangkat desa dan nadzir PCNU Pengadegan melakukan pengecekan batas-batas tanah langsung di lokasi tanah yang diwakafkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelumnya tim hadir melakukan komunikasi dengan Kepala Desa dan perangkat terkait di Balai Desa Tumanggal dan Balai Desa Pengadegan melakukan verifikasi keberadaan tanah wakaf dimaksud di kedua desa tersebut.

Penata Pertanahan Ahli Pertama Dijah Muhammad Hidajat selaku sekretaris tim BPN Kabupaten Purbalingga dalam penjelasannya mengungkapkan, tujuan kedatangan tim verifikasi ke lokasi tanah wakaf dimaksudkan untuk melakukan pengecekan fisik tanah wakaf yang sedang dalam proses pengajuan sertifikasi tanah di kantornya.

Sesuai dengan surat tugas yang diberikan, pihaknya sebagai tim pelaksana verifikasi bertugas melaksanakan pemeriksaan / penelitian lapangan atas permohonan hak wakaf sejumlah 3 bidang tanah dari Sugeng Riyadi a.n. Nadzir perkumpulan PCNU kecamatan Pengadegan

“Pengecekan fisik ini penting dilakukan untuk memastikan keadaan fisik tanah yang diwakafkan aman, batas-batasnya tanahnya aman, juga untuk memastikan bahwa tanah wakaf tersebut aman bebas dari sengketa,” ungkapnya.

Ditambahkan, ketiga tanah wakaf yang diverifikasi tersebut yaitu satu bidang tanah wakaf a.n. Sudarno (alm.) di komplek Masjid Jami’ Al Walidain Desa Pengadegan, dan dua bidang tanah wakaf di Desa Tumanggal a.n. Sarti di komplek Musola Baetul Amanah Dusun Siton RT 09 RW 03 dan a.n. Wartini di komplek Musola An Nur Dusun Pagersari RT 14 RW RW 05. Dari proses verifikasi yang dilakukan diperoleh hasil bahwa ketiga tanah wakaf tersebut aman dan bebas dari sengketa. * (sar)

Post Relate

Translate »
Open chat
Hubungi Kami
Kemenag Purbalingga
Hallo 👋
Apakah ada yang bisa saya bantu?
Skip to content