Purbalingga – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga rencana bakal mengembalikan hasil atau sisa selisih Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah Haji tahun 2014 dan tahun sebelumnya.
Saat ini kantor Kemenag Kab. Purbalingga masih menunggu verivikasi dari kemterian Agama pusat. “Berdasarkan informasi dari Dirjen Penyelenggaraaan Haji dan Umroh, jelas ada pengembalian dana BPIH ke jamaah haji tahun 2014 dan tahun-tahun sebelumnya. Namun kami belum menerima kepastian pengembalian selisih BPIH tersebut dapat diterima jamaah Haji yang bersangkutan” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Rochiman, S.Ag, MH.