H. Zahid Khasani, S.Pd.I.
(Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga bertekad untuk merubah mindset masyarakat sekaligus culture set ASN kemenag khususnya yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, maka awal Januari 2021 dipastikan pelayanan apapun di Kankemenag Kabupaten Purbalingga akan menjadi lebih nyaman, lebih mudah dan lebih cepat, tidak lagi dalam hitungan hari ataupun jam akan tetapi bisa dalam hitungan menit. Standar pelayanan yang demikian sengaja kami sajikan untuk menjawab ekspektasi kebutuhan warga Kabupaten Purbalingga yang kebanyakan dari kalangan terdidik dan memiliki aktifitas serta mobilitas yang tinggi, yang membutuhkan pelayanan yang cepat, tepat, efisien waktu, pada sisi lain adanya kenyataan tingginya harapan hidup warga Kabupaten Purbalingga, tentu ini mengharuskan adanya treadment khusus dalam melayani kebutuhan mereka.
PTSP Kankemenag Kabupaten Purbalingga ingin memberikan tambahan inovasi pelayanan dari PTSP-PTSP yang telah ada. Diantaranya adalah penggabungan pelayanan pendaftaran haji regular kedalam PTSP. Jika sebelumnya untuk mendapatkan nomor porsi haji, calon jama’ah haji harus melakukan di BPS-BPIH dan seksi PHU. Kankemenag Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk memperpendek dan mempermudah prosedur di atas, sehingga untuk mendapatkan nomor porsi haji hanya cukup datang sekali di PTSP Kankemenag Kabupaten Purbalingga, karena proses membuka rekening tabungan haji dan sekaligus membayar BPIH dapat dilakukan sekaligus di PTSP, hal ini dapat terlaksana karena petugas BPS-BPIH boyong ke PTSP serta pihak BPS menerapkan prinsip Cash Less dan optimalisasi penggunaan IT. Dan segera setelah selesai urusan dengan BPS, calon jamaah haji langsung dilayani di siskohat, sampai mendapatkan nomor porsi berangkat haji.
Pada kesempatan ini kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada segenap tim pembangunan PTSP dan seluruh pihak yang terlibat lagsung atau tidak langsung sehingga PTSP hari ini dapat di launcing oleh Bapak Kawil Kemenag Jawa Tengah, harapan kami motto pelayanan SEHATI ( Santun, Efektif dan Efisien, Humanis, Amanah, Tertib, Ikhlas) selalu menjadi inspirasi sekaligus semangat bagi semua pihak yang terlibat dalam PTSP.
Selanjutnya kami tetap memohon saran dan masukan dari semua pihak demi sempurnanya pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya Reformasi Birokrasi melalui E–Govermment di PTSP Kankemenag Kabupaten Purbalingga.
“Terwujudnya Masyarakat yang Rukun, Maslahat, dan Cerdas Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045″
(berdasarkan KMA 1100 tahun 2024)
SEJARAH SINGKAT KEMENTERIAN AGAMA RI DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA
DEPARTEMEN AGAMA RI
Bermula dari adanya usul utusan komite nasional indonesia (kni) daerah karesidenan banyumas pada rapat pleno komite nasional indonesia pusat (knip) tanggal 24-28 november 1945 di gedung fakultas kedokteran universitas indonesia (ui) salemba, jakarta.
Usul disampaikan oleh kh. Abu dardiri, kh. Sholeh sa’ady dan m. Soekoso wiryosaputro yang mengusulkan dan mendesak agar dalam negara indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disampaikan kementerian pendidikan, pengajar dan kebudayaan atau kementerian dalam negeri dan lain-lain, tetapi hendaknya diurusi oleh kementerian khusus dan tersendiri.
Timbulnya usul tersebut tidak menimbulkan reaksi negatif dan perdebatan sengit, bahkan moh. Nasir dkk anggota knpi secara terang-terangan mendukung dan memperkuat usul tersebut untuk kemudian disampaikan kepada perdana menteri sutan syahrir dan diteruskan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Kurang lebih 1 bulan, tepatnya tanggal 3 januari 1945/29 muharam 1364 keluarlah penetapan presiden ri no. 1/sd/1945 yang berbunyi : ”presiden ri, mengingat usul perdana menteri dan badan pekerja komite nasional indonesia pusat memutuskan untuk mengadakan departeman agama”.
Pada masa kabinet syahrir i/kabinet parlementer i/pimpinan perdana menteri sutan syahrir (14 novemebr 1945-12 november 1945) terbentuklah departemen agama, dengan tugas pokok departemen agama adalah dalam rangka memenuhi uud 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2.
Departemen agama kabupaten purbalingga berdiri sejak tahun 1951 yang beralamat kantor di jl. Mayjend panjaitan 115 a purbalingga.
Perubahan penyebutan departemen agama menjadi kementerian agama adalah berdasarkan peraturan menteri agama (pma) ri no. 1 tahun 2010.
Dalam sejarah pergantian kepala kantor, sampai saat ini tercatat ada 12 nama kepala kantor, yaitu :
Meretas Layanan Publik Berorientasi