Purbalingga-Menyikapi masa PPKM yang diperpanjang dan mematuhi SE Dirjend No. P-001/DJ.III/HK.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan PPKM. Mengutamakan kesehatan dan keselamatan Seperti halnya pada pelaksanaan nikah di Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah baik calon pengantin, wali dan saksi harus dalam kondisi sehat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala KUA Kecamatan Kalimanah, Muthohir dalam keterangannya, Jumat (16/07).
“Kesehatan Calon pengantin, Wali dan Saksi dibuktikan dengan metunjukkan surat keterangan hasil Rapid Anti Gen dari Puskesmas setempat”,katanya.
Thohir menambahkan, meskipun sudah disediakan tempat di ruangan tamu, untuk antisipasi hal hal yang tidak diinginkan, kami menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan ijab qabul rela dengan berpanas-panas di halaman rumah catin perempuan.
Calon pengantin yang bernama Nendi Firmansyah dari Lamuk Kejobong dan Dwi Kartika dari Sidakangen, mengaku bahagia. Di moment terindah, mereka bisa membantu pemerintah dalam melaksanakan protokol kesehatan demi pencegahan covid.19.
“Kami bahagia bisa dihalalkan dengan segera, walau masa pandemi. Kami berikhtiyar tetap menjaga prokes dan mematuhi peraturan pemerintah. Alhamdullah, bahagia sudah selesai ijab qabul”, tuturnya sumringah.
“Pelayanan di KUA Kalimanah selalu memuaskan kami semua. Semoga tetap bisa melayani pelayanan nikah nya dengan sepenuh hati”, ungkapnya puas.
Nendi menegaskan bahwa demi kenamanan dan kesehatan, fihaknya tidak mengadakan resepsi pernikahan yang mengundang banyak orang, cukup keluarga inti saja yang hadir.
“Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona. Terpenting, kami sudah menjadi suami istri yang sah tanpa melanggar aturan pemerinth, banyak hikmah dari semua ini. Insya Allah bila kondisi sudah aman, bisa mengadakan syukuran kecil-kecilan. Karena masih PPKM kami hanya bisa menerima ucapan selamat dari sahabat, kerabat, rekan kerja secara virtual, kehadiran secara virtual sudah sangat membuat kmai bahagia”, pungkasnya.(Ely)
editor & publisher : sri lestari