Purbalingga (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga terus berupaya mempercepat pensertifikatan tanah wakaf sebagai bagian dari program nasional sinergi antara Kementerian Agama RI dan Kementerian ATR/BPN. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf yang menjadi amanah umat.

Pelaksana Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Timbul Prihartanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada 18 sertifikat tanah wakaf yang berhasil diterbitkan. Mulai Senin, 10 November 2025, pihaknya bersama ATR/BPN akan melakukan pengukuran terhadap 20 bidang tanah wakaf lainnya di berbagai wilayah Purbalingga.
“Kami ingin memastikan setiap tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas agar pengelolaannya lebih aman dan bermanfaat,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Menurut Timbul, percepatan sertifikasi ini menjadi bentuk nyata sinergi lintas instansi untuk melindungi aset wakaf dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap, kolaborasi yang baik antara Kemenag, ATR/BPN, dan para nadzir dapat terus diperkuat sehingga pengelolaan wakaf di Purbalingga semakin tertata, transparan, dan membawa maslahat bagi umat.
Baca Juga: Penguatan Nadzir, Kemenag Purbalingga Serahkan Sertifikat Wakaf
Kontributor: Lestari
Editor/ Publisher: Ahyan
Foto: Nael