Pembinaan Guru MA, Sudiono Tegaskan Penolakan Suap dan Gratifikasi

Kasi Pendidikan Madrasah Sudiono memberikan materi pembinaan integritas ASN didampingi Pengawas MTs/MA Suratmo, Kepala MAN Purbalingga M. Alwi dan Analis Kepegawaian Lina Parwati.

Purbalingga – Begitu besarnya nikmat yang telah diberikan Allah SWT kepada para guru madrasah, terlebih lagi guru-guru  yang mengajar di Madrasah Aliyah Negeri. Maka jangan sampai hal tersebut menjadi istidraj karena kekurangpandaian para penerimanya dalam bersyukur. Hal tersebut dipesankan Kasi Pendidikan Madrasah Sudiono kepada peserta kegiatan Penilaian SKP dan PAK Tahunan 2021 serta Penguatan Zona Integritas yang bertempat di MAN Purbalingga, Kamis (4/4/2022).

Kepada puluhan guru PNS yang hadir di Aula MAN Purbalingga tersebut Sudiono menegaskan kembali penolakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga kepada tindakan gratifikasi dan suap.

“Gratifikasi merupakan pemberian sesuatu kepada seseorang atau pejabat yang memiliki kewenangan atau kuasa atau dipandang memiliki pengaruh terhadap pengambilan suatu kebijakan . Jadi gratifikasi dimaksudkan untuk mempengaruhi penerimanya bertindak tidak obyektif, tidak profesional dalam mengambil kebijakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, segala pemberian apapun yang diberikan kepada seseorang yang memiliki jabatan atau sesuatu yang melekat kepada seseorang dapat digolongkan gratifikasi.

Sedangkan suap merupakan pemberian sesuatu berupa uang, barang, fasilitas, maupun janji kepada seseorang melalui suatu kesepakatan agar pihak penerima melakukan suatu pengambilan keputusan yang sesuai dengan yang disepakati. Tindakan suap dilakukan sebelum sebuah keputusan ditetapkan maupun dilakukan dalam rangka mengubah keputusan yang telah ditetapkan karena dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan keinginan pihak pemberi suap.

“Maka jangan terlalu dalam bermimpi, jangan terlalu meninggikan keinginan. Namun jalani, nikmati, dan syukuri. Itu resepnya,” tandasnya.

Sudiono berpesan agar para guru PNS menjaga keseeimbangan antara hak dan kewajibannya.

“Pemerintah telah memenuhi hak setiap PNS, maka sebaliknya kewajiban PNS yang bersangkutan juga harus dipenuhi,” ujarnya.

Analis Kepegawaian Lina Parwati dalam pengantarnya menjelaskan, kebanyakan guru di Madrasah Aliyah golongannya sudah tinggi. Maka penilaiannya PNS Golongan IV melalui aplikasi SIMPEG 5.  Maka yang dinilai PAK Tahunannya dalam kesempatan tersebut adalah yang golongan III/d ke bawah.

Ia menambahkan, bagi para PNS yang mau mengikuti proses Kenaikan Pangkat (KP) periode Oktober, seluruh berkas persyaratannya agar dikirim ke Kankemenag Purbalingga melalui PTSP selambat-lambatnya tanggal 20 April 2022.* (sar)

Translate »