Pembangunan dengan Dana SBSN Harus Patuhi Aturan

Purbalingga – Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MI Negeri 1 Purbalingga yang merupakan pembangunan dengan Dana SBSN pertama kalinya bagi MI Negeri di Purbalingga harus dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kepala Kankemenag Purbalingga Karsono dalam sambutan pengarahannya pada kegiatan penandatanganan kontrak Perencanaan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) pada MI Negeri 1 Purbalingga Tahun Anggaran 2021 Sumber Dana SBSN di Aula Lantai II kantor setempat, Senin (15/3/2021).

Karsono menegaskan, proyek pembangunan yang menggunakan dana pemerintah senilai Rp 3.525.768.000,00 tersebut harus sukses sebagaimana diharapkan bersama.

“Kegiatan pembangunan ini harus sukses. Kunci sukses ada pada perencanaan. Perencanaan program ini harus segera dibuat dengan waktu secepat mungkin karena berpengaruh pada optimalisasi anggaran,” ungkapnya.

Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Karsono meminta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Perencana, Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa untuk  bekerja sama dengan sebaik-baiknya.

“Mari kita bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan,” pintanya.

Menurutnya proyek pembangunan dengan dana besar tersebut akan dipantau oleh banyak pihak. Untuk itu ia meminta semua pihak dengan wewenang dan jabatan masing-masing untuk bekerja sesuai dengan aturan yang ada.

“Tidak boleh ada penyimpangan aturan. Pelajari dengan sungguh-sungguhapa-apa yang boleh dan apa-apa yang tidak boleh dilakukan. Saya tidak ingin ada cerita apapun terkait dengan hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Ia meyakinkan, dengan pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan aturan maka semua akan merasa nyaman.

“Pembangunan KUA dengan dana SBSN sudah sukses, hal itu wajib ditiru. Maka saya minta seminggu sedikitnya sekali ada rapat koordinasi untuk melihat sejauh mana progres kegiatan kita. Juga untuk mengevaluasi jangan-jangan di tengah-tengah pelaksanaan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan,” pesannya.

Karsono juga mengingatkan para Perencana agar bekerja dengan profesional sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Juklak DirjenPendis).

Menurutnya, kegiatan penandatanganan kontrak pembangunan RKB MIN 1 Purbalingga tersebut dapat dijadikan sebagai momentum kebangkitan dunia pendidikan.

“Dengan bangunan madrasah yang akan sangat megah ini mari kita jadikan sebagai momentum kebangkitan madrasah khususnya di kabupaten Purbalingga,” ungkapnya.

Perencana Kankemenag Purbalingga Didik Wirawan dalam keterangannya menjelaskan, kegiatan penandatanganan kontrak tersebut menghadirkan beberapa pihak terkait.

“Selain Kepala Kankemenag Purbalingga Karsono, hadir Kasubbag TU Purwadi, para Kasi dan Penyelenggara, para Perencana, Pejabat Komitmen (PPK) Satker Pendis, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala MIN 1 Purbalingga, serta Konsultan Perencana CV. Cakrawangsa Konsolindo,” jelasnya. (sar )

Translate ยป