Pelayanan Haji

Tahun 2020 Jamaah haji Indonesia tidak melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci. Tidak hanya Negara Indonesia, tapi disemua negara juga tidak dapat melakukan perjalanan ibadah haji kecuali Negara Arab sendiri dan orang warga luar bangsa Arab yang berdomisili di Arab. Pelaksanaannya pun sangat dibatasi kuota jamaahnya untuk menghindari kerumunan sesuai protokol kesehatan. Hal ini terjadi karena dampak menyebarnya virus covid-19 diseluruh dunia.

Namun demikian antusias warga muslim di Indonesia, dan di wilayah Kabupaten Purbalingga pada khususnya masih banyak yang melakukan pendaftaran haji. Untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah sendiri bagi warga yang mendaftar per  tanggal 18 Februari 2021 estimasi keberangkatan sudah sampai Tahun 2048. Data tersebut dapat terlihat seperti yang tercatat pada aplikasi siskohat Kantor Kementerian Agama.

Adapun syarat-syarat pendaftaran haji seperti yang tercantum di PMA RI No 13 Tahun 2018 Pasal 4 dan ditambah kebutuhan data lain yang diperlukan entry data aplikasi siskohat adalah Asli Surat Keterangan sehat dari Dokter PUSKESMAS setempat/RSUD + FC 3 lembar (Surat sehat tertera golongan darah, tinggi badan dan berat badan) ; Foto copy KTP 3 lembar ; Foto copy Kartu Keluarga 3 lembar ; “pilih salah satu yang datanya sinkron dengan KTP dan KK” Akta kelahiran, Akta Nikah, Ijasah SD/Sederajat, Ijasah SLTP/sederajat, Ijasah SLTA/sederajat ; Membawa pas foto berwarna dengan latar warna putih ukuran 3×4 = 10 lembar, 4×6 = 1 lembar, tampak muka 80%, tanpa kacamata dan tanpa tutup kepala bagi pria ; Setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebanyak Rp. 25.000.000,- dilakukan diruang layanan PTSP Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga ; Bagi yang sudah memiliki paspor supaya menyertakan fotocopy nya 1 lembar ; minimal sudah berusia 12 tahun dan bagi yang sudah berhaji menunggu 10 tahun lagi baru bisa mendaftar haji.

Sesuai regulasi dari pemerintah, bahwa pendaftar haji yang sudah memiliki nomor porsi juga dapat melakukan pembatalan maupun pelimpahan porsi. Pembatalan haji bisa terjadi karena suatu hal atau Jemaah haji tersebut meninggal. Sedangkan pelimpahan porsi terjadi karena 2 hal yakni karena meninggal atau sakit permanen.

Sesuai dengan KEPDIRJEN PHU No 60 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler, syarat pembatalan haji karena suatu hal diantaranya ialah mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Kementeian Agama Kabupaten Purbalingga dengan dilampiri Bukti Setoran Awal BPIH Asli ; Surat Pendaftaran Pergi Haji ( SPPH ) asli ; Foto copy KTP ( legalisir ) ; Foto Copy Kartu Keluarga ( legalisir ) dan Foto copy buku rekening haji.

 

Sedangkan pembatalan haji karena meninggal syaratnya adalah mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Kementeian Agama Kabupaten Purbalingga dengan dilampiri Bukti Setoran Awal BPIH Asli ; Surat Pendaftaran Pergi Haji ( SPPH ) asli ; Foto copy KTP pemohon ( legalisir ) ; Foto copy surat kematian ( legalisir ) ; Surat keterangan ahli waris dari kelurahan dan di ketahui camat ; Foto Copy Kartu Keluarga ( legalisir ) ; dan Foto Copy Rekening ahli waris.

 

Untuk pelimpahan porsi yang diatur pada KEPDIRJEN No 130 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya pengajuan permohoanan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalinga dengan dilampiri

  1. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dengan ditandatangani dan bermaterai;
  2. Surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi dengan disetujui ahli waris dan bermaterai;
  3. Bukti setoran awal atau setoran lunas Bipih (BPIH) asli;
  4. Surat akta kematian dari Kantor Catatan Sipil;
  5. Fotocopy yang dilegalisir Kantor Capil berupa (KTP/Identitas lain, Kartu Keluarga, AktaKelahiran/Surat Kenal Lahir, Akta Nikah dan Bukti lain) dari jamaah calon haji yang akan dilimpahkan nomor porsi nya;
  6. Fotocopy yang dilegalisir  Kantor Capil berupa (KTP/Identitas lain, Kartu Keluarga, AktaKelahiran/Surat Kenal Lahir, Akta Nikah dan Bukti lain) dari penerima pelimpahan porsi;
  7. Surat Pendaftaran Pergi Haji ( SPPH ) manual yang telah diisi data penerima pelimpah porsi;
  8. Rekening tabungan penerima pelimpahan nomor porsi dengan bank yang sama dengan jamaah calon haji yang akan dilimpahkan porsi nya;

 

Untuk pelimpahan nomor porsi Jemaah haji yang sakit permanen, Form surat permohonan yang untuk di ajukan dengan dilampiri :

  1. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dengan ditandatangani dan bermaterai;
  2. Surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi dengan ditandatangani pelimpah dan penerima pelimpahan porsi;
  3. Bukti setoran awal atau setoran lunas Bipih (BPIH) Asli;
  4. Surat keterangan sakit permanen dari Rumah Sakit Pemerintah;
  5. Fotocopy yang dilegalisir Kantor Capil berupa (KTP/Identitas lain, Kartu Keluarga, AktaKelahiran/Surat Kenal Lahir, Akta Nikah dan Bukti lain) dari jamaah calon haji yang akan dilimpahkan nomor porsi nya;
  6. Fotocopy yang dilegalisir Kantor Capil berupa (KTP/Identitas lain, Kartu Keluarga, AktaKelahiran/Surat Kenal Lahir, Akta Nikah dan Bukti lain) dari penerima pelimpahan porsi;
  7. Surat Pendaftaran Pergi Haji ( SPPH ) manual yang telah diisi data penerima pelimpah porsi;
  8. Rekening tabungan penerima pelimpahan nomor porsi dengan bank yang sama dengan jamaah calon haji yang akan dilimpahkan porsi nya;

 

Pelimpahan porsi hanya bisa diberikan kepada ayah ibu kandung, suami, Istri, saudara  kandung dan anak kandung. Batasan usianya pun sama seperti pendaftaran haji yakni harus sudah memasuki usia 12 tahun. Kemudian dokumen usulan-usulan tersebut baik untuk pembatalan maupun pelimpahan  diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga untuk diproses sesuai permohonannya. Kemudian Kantor Kementerian Agama akan membuatkan pengantar rekomendasi usulannya dan mengirim dokumen usulan tersebut ke pusat. Persyaratan dan formulir yang dibutuhkan terkait hal di atas dapat di unduh melalui menu unduh website atau dapat masuk langsung ke http://purbalingga.kemenag.go.id/haji-dan-umroh . DS

Translate ยป