Pegawai Negeri Sipil Selalu Terikat oleh Regulasi

Kasi PHU Hj. Khamimah menyampaikan penguaatan zona integritas kepada para guru PNS Kementerian Agama wilayah kecamatan Kutasari, didampingi Analis Kepegawaian Lina Parwati dan Pengawas Madrasah Muhamad Hasyim.

Purbalingga – Aparatur Sipil Negara (ASN / PNS) tidak bisa terlepas dari regulasi atau aturan – aturan yang dibuat oleh pemerintah. Meskipun regulasi tersebut selalu berubah dari waktu ke waktu. Bahkan meskipun perubahan itu terjadi dalam rentang waktu yang singkat sekalipun, setiap ASN / PNS harus selalu siap mengikutinya. Hal tersebut disampaikan Kasi PHU Hj. Khamimah mewakili Kakankemenag Purbalingga pada kegiatan Penilaian SKP & PAK Tahunan serta Penguatan Zona Integritas yang bertempat di MIM Kedungjampang  Kutasari, Kamis (31/3/2022).

Pengawas Madrasah kecamatan Kutasari Mohamad Hasyim dalam laporannya menjelaskan, kegiatan pembinaan dan penilaian pegawai yang rutin digelar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga tersebut tersebut diikuti sejumlah 33 Guru PNS pada Madrasah Ibtidaiyah dan Raudlatul Athfal swasta  di wilayah kerjanya.

“Jumlah guru PNS sebenarnya ada 34 orang terdiri dari 8 orang laki-laki dan 26 orang perempuan. Namun 1 orang ijin karena sedang sakit. Sehingga hanya 33 orang PNS yang hadir,” jelasnya.

Kasi PHU Hj. Khamimah dalam pembinaannya mengingatkan agar guru PNS selaku Aparatur Sipil Negara selalu siap untuk mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah. Termasuk siap mengikuti perubahan yang terjadi.

“Regulasi selalu berubah-ubah. Namun selaku ASN kita harus siap untuk mengikuti dan melaksanakannya. Termasuk perubahan model SKP jangan menjadi permasalahan. Dengan belajar dan bertanya tentu akan dapat memahaminya,” tandasnya.

Ia juga berpesan agar para guru bertindak profesional dalam bekerja. Di antaranya dengan menempatkan segala sesuatu sesuai pada tempatnya.

“Permasalahan rumah tangga jangan dibawa ke tempat kerja, demikian sebaliknya. Jangan sampai kita memiliki permasalahan dengan suami atau istri di rumah, karena dibawa ke madrasah kekesalan kita tumpahkan kepada anak-anak di kelas.” pesannya.

Khamimah menambahkan, pelayanan di Kantor Kementerian Agama tidak seluruhnya berdiri sendiri, tetapi banyak yang melibatkan institusi lain. Hal tersebut terkadang menjadi kendala dalam mewujudkan pelayanan prima yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan waktu.

Mewakili Kankemenag Purbalingga, Khamimah pun meminta dukungan para guru dan Kepala Madrasah dalam pembangunan Zona Integritas mewujudkan Wilayah yang Bebas dari Korupsi.

“Terwujudnya WBK di Kankemenag Purbalingga butuh dukungan semua pihak,” ungkapnya.

Khamimah menambahkan, selama masih ada aduan masyarakat yang belum diselesaikan maka institusi tersebut tidak bisa mengikuti penilaian ZI WBK. Maka ia berpesan agar permasalahan-permasalahan di daerah sebisa mungkin diselesaikan di tingkat bawah, sehingga tidak menambah berat beban kerja di tingkat berikutnya.

Terkait kemajuan pendidikan, ia mengemukakan bahwa orang tua /wali murid sebagai customer di madrasah selalu melakukan penilaian atas pelayanan pendidikan yang diterima putra-putrinya. Apakah mengalami kemajuan yang signifikan atau tidak.

Selain itu, peran Satpam di madrasah juga menjadi bagian garda terdepan dalam pelayanan. Maka Satpam harus menguasai banyak hal di madrasah agar dapat memberikan layanan yang terbaik.  

Di akhir pembinaannya Khamimah meminta para guru untuk sering buka situs / website Kankemenag Purbalingga.

“Kegiatan dan prestasi di madrasah informasikan kepada Humas Kankemenag Purbalingga agar bisa dipublikasikan kepada masyarakat luas. Jadi masyarakat juga tahu prestasi dan eksistensi jajaran Kankemenag Purbalingga,” imbuhnya.

Analis Kepegawaian Lina Parwati yang juga Sekretaris Tim ZI Kankemenag Purbalingga menyampaikan penguatan ZI tentang Aduan Masyarakat (Dumas).

Aduan

Analis Kepegawaian Lina Parwati dalam pengantar kegiatan penilaian nerpesan agar para guru dan Kepala Madrasah tidak segan-segan melaporkan atau mengadukan jika ada yang menemukan pegawai atau pun pejabat di jajaran Kankemenag Purbalingga melakukan pelanggaran disiplin, melakukan pungutan (pungli), dan tindakan pelanggaran lainnya.

“Bapak / Ibu bisa melaporkan atau melakukan pengaduan melalui nomor-nomor aduan termasuk melalui situs atau website resmi Kankemenag Purbalingga. Semua dalam rangka kebaikan dan penguatan Zona Integritas. InsyaAllah pelapor aman dan identitas akan kami rahasiakan,” tegasnya. * (sar)

Translate »