Teks Hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ. [حديث حسن رواه الترمذي وغيره هكذا]
Terjemah Hadits:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda “Merupakan tanda baiknya Islam seseorang, dia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya”. (Hadits Hasan riwayat At-Turmuzi dan lainnya)
Penjelasan Hadits
Asy-Syeikh Ahmad bin Syeik Al-Fasyani menjelaskan, “Adapun yang dimaksud apa-apa yang tidak berguna adalah apa-apa yang tidak berkaitan dengan perhatiannya. Sedangkan hal-hal yang berguna bagi manusia itu adalah yang berkaitan dengan kepentingan hidupnya, seperti masalah penghidupan dan keselamatannya di akhirat. Apabila manusia membatasi dirinya dengan hal-hal yang berguna saja, niscaya ia akan selamat dari keburukan yang besar. Dan selamat dari keburukan itu adalah kebaikan yang banyak.
Di antara nasihat para ulama salaf dulu adalah “ Barang siapa mengetahui bahwa perkataannya adalah amalnya yang akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat, maka ia akan sedikit atau mengurangi berbicara, kecuali berbicara atau berkata dengan perkataan yang bermanfaat baginya. Dan barang siapa menanyakan apa yang tidak berguna baginya niscaya ia akan mendengar apa yang tidak menyenangkan. Ibnu Abdilbarr berkata: “Sabda Rasulullah ini termasuk kalam jami’, yaitu perkataan ringkas padat namun mengandung makna yang luas, yang belum pernah diucapkan oleh seorang pun sebelum beliau”.
Pelajaran:
1. Termasuk sifat-sifat orang muslim adalah dia menyibukkan dirinya dengan perkara-perkara yang mulia serta menjauhkan perkara yang hina dan rendah.
2. Pendidikan bagi diri dan perawatannya dengan meninggalkan apa yang tidak bermanfaat di dalamnya.
3. Menyibukkkan diri dengan sesuatu yang tidak bermanfaat adalah kesia-siaan dan merupakan pertanda kelemahan iman.
4. Anjuran untuk memanfaatkan waktu dengan sesuatu yang manfaatnya kembali kepada diri sendiri bagi dunia maupun akhirat.
5. Ikut campur terhadap sesuatu yang bukan urusannya dapat mengakibatkan kepada perpecahan dan pertikaian di antara manusia.
Penyusun: Rikin
Referensi: Arbain Nawawi dan Majalisus Saniyyah