Mustofa, Pemuda 19 tahun Wakafkan tanahnya untuk Pembangunan Musola

Purbalingga – Bertempat di Desa Tanalum RT 03/03 Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, Selasa (21/05/2024) Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Mohammad Nur Hidayat, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) bersama Plt. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rembang, Muhammad Anna Khoerol Waro melaksanakan pelayanan Ikrar Wakaf atas tanah seluas 165 meter persegi.

Wakif adalah Mustofa pemuda berusia 19 tahun yang mewakafkan tanahnya untuk pembangunan Mushola As-Salam.

“Semoga apa yang saya wakafkan untuk pembangunan Mushola As-Salam dapat bermanfaat untuk masyarakat sekitar,” katanya.

Selaku PPAIW, Dayat menjelaskan, tanah yang diwakafkan tersebut diserahkan kepada Nadzir Perseorangan Munarja dkk. Dayat menambahkan bahwa Mustofa sejauh ini adalah wakif termuda di Kecamatan Rembang dengan usia belum genap 20 tahun.

“Semoga spirit untuk mewakafkan tanah yang telah dilakukan oleh Mas Mustofa dapat menjadi inspirasi untuk pemuda-pemuda yang lain diluar sana”, harapnya.

Kontributor : Wiwit Aryati. Penyuluh Agama Islam bidang Zakat dan Wakaf KUA Kec. Rembang.

Translate »
Open chat
Hubungi Kami
Kemenag Purbalingga
Hallo 👋
Apakah ada yang bisa saya bantu?
Skip to content