Purbalingga – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, sebanyak 55 guru PNS dan Non PNS MTs Negeri 2 Purbalingga mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang digelar di madrasah setempat selama 4 hari (27-30/6/2022) .
Kegiatan yang digelar pada libur semester genap tahun pelajaran 2021/2022 tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangun Pracoyo, Kakankemenag Purbalingga H. Muhammad Syafi’ dan narasumber lainnya dari Kementerian Agama.
Kakankemenag Purbalingga H. Muhammad Syafi’ dalam pengarahannya berharap madrasah menjadi pilihan pertama. Hal tersebut antara lain didukung dengan penguasaan metodologi pembelajaran yang lebih baik.
“Pendidik yang menguasai metodologi akan lebih sukses dibandingkan dengan pendidik yang kurang menguasai metodologi, meskipun penguasaan materinya lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu kunci kesuksesan pendidikan di pondok pesantren yaitu para pengasuh pondok pesantren (kyai dan ustaz / ustazah) menjadi uswah (teladan).
“Silakan madrasah mengikuti. Siswa disuruh berjamaah, maka guru harus terlebih dulu menjadi teladan, memberi contoh yang baik kepada siswa,” tandasnya.
Kakankemenag Muhammad Syafi’ yang juga pengasuh Pondok Pesantren Yaqutun Nafis Banjarnegara tersebut memberikan contoh pengalamannya dalam bidang penulisan. Menurutnya, dirinya menulis kitab nahwu shorof dan digunakan dalam pembelajaran santrinya dan hal tersebut membawa keberhasilan.a berharap keteladanan guru akan menjadi sarana keberhasilan pendidikan di madrasah. Senada dengan hal tersebut ia berharap, para guru selaku pendidik di madrasah dapat menulis ilmiah seperti buku pedoman guru dan lain-lainnya yang memberi manfaat bagi guru maupun siswa di madrasah.
Dalam menghadapi implementasi Kurikulum Merdeka, Muhammad Syafi’ berharap madrasah secara mandiri melaksanakan persiapan secara maksimal.
“Kankemenag Purbalingga secara struktural memiliki fungsi memberikan rekomendasi kepada madrasah yang telah mengajukan penerapan Kurikulum Merdeka di madrasahnya. Namun secara prosedural tentunya akan ada telaah sebelum rekomendasi diberikan dan diajukan ke tingkat kanwil,” ungkapnya.
Menurutnya, pembelajaran di madrasah semestinya memberikan bekas yang mendalam kepada peserta didiknya.
“Guruku biasa saja tapi kalau mengajar kok aku mudheng… Jangan terbalik, guruku pinter banget, tapi kalau menerangkan kok aku ora mudheng,” ungkapnya.
Kurikulum Merdeka
Terkait implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah Kakankemenag Muhammad Syafi’ menjelaskan, bagi madrasah yang sudah siap untuk mengimplementasikannya dapat melakukan pengajuan ke Kantor Kementerian Agama.
“Madrasah yang sudah siap mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dapat melakukan pengajuan rekomendasi kepada Kementerian Agama. Namun bagi yang belum, tetap masih bisa menerapkan kurikulum yang diterapkan sebelumnya di madrasah tersebut,” jelasnya.
Penetapan Kurikulum Merdeka oleh pemerintah yang diiringi dengan penetapan KMA No. 347 tahun 2022 tentu memiliki alasan yang kuat. Maka kita yakin bahwa apa yang ditetapkan pemerintah merupakan hasil yang terbaik atau lebih baik, karena tentu telah melalui tahap kajian yang mendalam, imbuhnya.* (sar)